Ngaji Hukum dan Demokrasi Untuk Cegah Konflik Pilkada

810

Probolinggo (wartabromo.com) – Pertarungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak nanti, rawan dengan konflik. Perlu adanya kesepahaman antara lembaga pemerintahan untuk menciptakan suasana damai.

Pemkab Probolinggo pun berinisiatif untuk mengajak para Aparat Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di lingkungannya untuk Ngaji Hukum dan Demokrasi di pendopo Probolinggo.

Narasumbernya adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammmad Zubaidi, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Zaini Gunawan dan Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, serta Kepala Kejaksaan Negeri Nadda Lubis.

Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko mengatakan, kegiatan itu nantinya dapat memberikan pemahaman dan meningkatkan koordinasi antar stakeholder. Untuk menjamin agar Pilkada dapat berjalan lancar, tertib dan aman, peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama dan pendidiik serta aparat keamanan.

Baca Juga :   KAI Daop 9 Pastikan Tak Ada Kereta Tambahan Untuk Lebaran

Ia juga menuturkan ASN dan Kepala Desa wajib mensukseskan proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara demokratis sesuai dengan peraturan peraturan yang telah ditetapkan.

“Khususnya kepada para ASN dan kepala desa selalu arif dan bijaksana dalam bersikap serta berprilaku yang baik, Salah satu fungsi ASN sebagai perekat serta pemersatu bangsa dan dituntut untuk bersikap profesional netral dan simpatik,” kata Timbul.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo Muhammmad Zubaidi juga menghimbau kepada ASN dan Kepala Desa untuk tetap punya integritas, netralitas dan profesional dalam Pilkada. Sebab, sesuai undang-undang, ASN dan Kepala Desa dilarang untuk berpolitik praktis.

“Ketentuan larangan ini untuk mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih konsentrasi kepada kualitas kerjanya,” ujarnya.

Baca Juga :   SMP 2 Pandaan Raih Adiwiyata Mandiri

Implementasi netralitas ASN, dalam Ngaji Hukum dan Demokrasi ini, kemudian dituangkan dalam penandatanganan kerjasama antara Pemkab Probolinggo, Kejaksaan Negeri dan Polres Probolinggo terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. (cho/saw)