KASN Ajak Lembaga Negara dan Pemerintahan Awasi Aparat Tak Netral di Pilkada

1108

Jakarta (wartabromo.com) – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah terbitkan surat edaran tentang pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2018. Edaran disebut merupakan peringatan, dengan pertimbangan maraknya pelanggaran ASN, turut dalam kegiatan politik praktis pada Pilkada 2015 dan 2017 silam.

Surat edaran diterbitkan, sejak akhir 2017 lalu ditujukan ke seluruh institusi dan lembaga pemerintahan, yakni Menteri Kabinet Kerja; TNI; Polri; Kejaksaan; Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Kesekretariatan Lembaga Negara; Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; Gubernur; dan Bupati/Walikota.

Sepertinya edaran ini, memperkuat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/4211/SJ, yang diterbitkan 4 Agustus 2015, sebelumnya.

Surat ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi itu mengungkap dua hal mendasar, terkait perilaku ASN yakni keterlibatan sebelum masa kampanye serta pada saat kampanye.

Baca Juga :   Atlet Silat Tak Dapat Uang Pembinaan, Disporaparbud : Uang Sudah Ditarik IPSI

Diungkapkan, pada pilkada sebelummya KASN menerima banyak temuan dan aduan, di dua tahapan jelang pencoblosan pemilihan kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota di sejumlah daerah.

Diingatkan kemudian, penerapan sanksi teguran (administratif) bakal dikeluarkan, bagi ASN yang terlibat pada masa sebelum terdapat penetapan calon.

Sedangkan, KASN tidak akan segan memberlakukan sanksi disiplin tegas, diantaranya berupa pemberhentian sementara, kepada ASN yang terbukti tidak netral pada Pilkada.

Bahwa terhadap sikap dan tindakan serta perilaku ASN, apabila dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon dan masa sebelum, sedang dan setelah kampanye sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dikategorikan melanggar ketentuan disiplin PNS dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 12 angka 8 dan angka 9 untuk hukuman disiplin sedang dan Pasal 13 angka 13 untuk hukuman disiplin berat,” penggalan poin kedua, surat edaran KASN terkait netralitas di Pilkada.

Baca Juga :   Menapaki Desa “Sandal” di Karangrejo-Gempol

Diketahui, berdasar imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN dipersingkat, dengan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar. Prosesnya tidak panjang seperti PP Nomor 53 tahun 2010 lalu, yang harus lisan, tertulis dua kali. Keputusan setelah Bawaslu dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri, membuktikan ASN tidak netral hingga diberhentikan sementara. (ono/ono)