Korupsi DAK Pendidikan Kota Probolinggo, Hukuman Suhadak Jadi 5 Tahun

957

Probolinggo (wartabromo.com) – Upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI oleh Wakil Walikota Probolinggo Non-aktif Suhadak, berbuah pahit. Pasalnya, majelis hakim PT (Pengadilan Tinggi) Jatim menambah hukuman Suhadak dari 2 tahun menjadi 5 tahun, dalam korupsi DAK Pendidikan 2009.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Herman Hidayat, mengatakan putusan dari MA diterima pihaknya pada Jumat (2/2/2018) lalu. “Sudah diterima oleh kami, tapi tembusan dari Tipikor (Pengadilan Tipikor Surabaya, red) dan pengadilan sini (Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, red) belum kami terima,” ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan selulernya, Rabu (7/2/2018).

Herman menuturkan putusan 5 tahun penjara oleh MA itu, lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dalam putusan pada 28 Juni 2017, Majelis Hakim PT Jatim memvonis Suhadak dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta. Selain itu, Suhadak harus membayar pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 138.5 juta. Kemudian Deputi Wali Kota Probolinggo Rukmini sejak 2013 itu, mengajukan Kasasi pada 29 Juni, begitu juga dengan Kejari.

Baca Juga :   Ekonomi Indonesia Tidak Bisa Maju Tanpa Pengusaha Lokal

Diketahui saat ini, Suhadak menjadi tahanan kota. Meski sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Herman belum mengetahui jadwal eksekusi pada Suhadak untuk dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP). “Belum tahu. Dia (Suhadak, red) minta surat resmi. Jadi kami belum tahu kapan akan dilaksanakan. Nanti teman-teman wartawan kami beritahu,” kata pria asal Madura ini.

Sebagaimana diwartakan, Suhadak bersama mantan Walikota Probolinggo HM. Buchori dan Sugeng Wijaya tersandung kasus korupsi DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp15,907 Miliar. Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 13 Februari 2017. (fng/saw)