Ini Penjelasan Debt Collector Terkait Laporan Nasabahnya

1410

Probolinggo (wartabromo.com) – Koordinator Eksternal Debt Collector (DC) Pasuruan Probolinggo, Indra Kurniawan, membantah adanya dugaan pemerasan dalam penarikan kendaraan dari debitur. Malah, nasabah itu sudah dilaporkan ke polisi karena dugaan penggelapan obyek kredit.

“Tidak benar adanya pemerasan itu. Ya terjadi sebenarnya adalah kami menjelaskan bahwa tunggakan itu sebanyak empat kali cicilan. Kami jelasnnya juga bahwa sebaiknya tunggakan itu diselesaikan di kantor. Karena jika ditarik di tengah jalan, maka ada biaya penarikan yang bisa mencapai sekitar dua puluh juta ,” terang Indra, Kamis (8/2/2018).

Indra menceritakan wan prestasi yang dilakukan oleh Ihwan Nussofa (31), warga Perum Kopian Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo itu. Dimana sekitar Oktober lalu, Ihwan sudah menuggah sebanyak 1 bulan cicilan. Kemudian oleh Collector Internal Toyota Astra Finance Service (TAF) cabang Malang, Wahyu Tri Setianto, Ihwan dihubungi terkait tunggakan itu. Kemudian, Ihwan beralasan menunggak karena belum oubya yang dan berjanji akan menyelesaikan.

Baca Juga :   Koran Online 7 Mei : Hujan Meteor di Awal Ramadhan, hingga Kursi Dewan Kota Pasuruan Diisi Separuh Wajah Baru

Namun, janji itu hanyalah janji karena sampai 3 bulan kemudian hal itu tak ditepati oleh Ihwan. Karena sudah menunggak lebih dari tiga bulan, maka tunggakan itu kemudian dilimpahkan ke bagian Eksternal. Indra selal koordinator, kemudian melakukan penelusuran terhadap obyek kredit. Ternyata setelah diselidiki, obyek sudah digadaikan ke seseorang bernama Jupri, warga Kelurahan Kebonsari Kulon. Kecamatan Kanigaran. Mobil Toyota Sienta warna hitam dengan nopol N 590 RN digadaikan sebesar Rp. 55 juta.

“Ternyata mobil itu sudah digadaikan. Padahal dalam undang-undang fidusia disebutkan bahwa barang yang masih dalam proses kredit tidak boleh dipindahkan tangankan. Sehingga kami kemudian menghubungi dia terkait kewajiban-kewajibannya,” tambah Indra.

Karena dinilai tidak mempunyai itikad baik, maka Wahyu yang mewakili TAF kemudian melaporkan pengalihtanganan obyek jaminan fidusia itu ke SPKT Polresta Probolinggo pada 30 Januari.

Baca Juga :   1 dari 2 Korban Tewas Terbakar Teridentifikasi, Dipastikan Bukan Warga Jatigunting

Meski sudah melaporkan Ihwan ke polisi, pihaknya menurut Indra masih melakukan pendekatan kekeluargaan. Kemudian pada Selasa (6/2/2018), Ihwan berjanji untuk membayar tunggakan-tunggakan itu kepada pihak TAF. Kemudian pada keesokan harinya, Ihwan bersama Elok Hanifa (31) dicegat oleh Indra dan kawan-kawan di Kota Bangil, Kabupaten Pasuruan.
“Kami melakukan pencegatan karena diduga kendaraan itu akan dilemparkan ke kota lain. Karenanya kami kemudian kami meminta untuk ke kantor polisi. Tetapi dia minta ke Polresta Probolinggo, karena warga Probolinggo. Ya kami turuti. Dimana kemudian dia berjanji akan melunasi semua tunggakannya pada tanggal 10 Februari nanti dengan batas waktu pukul lima sore. Jika dia melunasi semua tunggakannya itu, maka secara otomatis laporan yang sudah kami buat, akan gugur,” tandas Indra. (fng/saw)