Korupsi DAK Pendidikan Kota Probolinggo, Suhadak Berangkat Sendiri ke Lapas

1470

Probolinggo (wartabromo.com) – Terpidana kasus korupsi DAK Pendidikan 2009, Suhadak akhirnya masuk ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Probolinggo, Kamis pagi (8/2/2018). Ia dengan kesadaran sendiri datang ke LP, sebelum dijemput petugas.

Wakil Walikota Probolinggo non-aktif, Suhadak diketahui mendatangi LP Probolinggo sekitar pukul 08.00 WIB. Ia menggunakan celana jeans Biru dan jaket belang Hijau, Abu-abu dan Biru Dongker. Kehadirannya ke Lapas luput dari pantauan dari awak media yang sejak sehari sebelumnya sudah menunggu proses eksekusi terhadap Suhadak.

“Betul, Pak Suhadak sudah masuk ke lapas. Ia dengan kesadaran diri, datang untuk menjalani masa hukumannya sesudah putusan kasasi dari Mahkamah Agung diterimanya,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Herika Ibra Machderi.

Baca Juga :   Parpol dan Caleg di Pasuruan Gelar Deklarasi Damai dan Pawai Bersama

Kasi Pidsus mengatakan, sesuai putusan MA, Suhadak akan menjadi masa tahanan selama 5 tahun hukuman penjara. Selain itu, wakil walikota non aktif ini, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp. 138.5 juta.

“Ya kita kemudian melaporkan dan menyerahkan terpidana kepada pihka lapas,” kata Ibra.

Di lain pihak, Kepala Lapas Kelas IIB Probolinggo Yandi Suyandi, menegaskan pihaknya btidaknakan memberikan keistimewaan terhadap Suhadak.

“Tida ada perlakuan berbeda, ia akan kami perlakukan seperti warga binaan lainnya. Tentunya sesuai dengan hak dan kewajiban dia sebagai warga binaan,” tutur Kalapas.

Sebagaimana diketahui, upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia oleh Wakil Walikota Probolinggo Non-aktif Suhadak, berbuah pahit. Pasalnya, majelis hakim PT Jatim memutuskan menambah hukuman pada Suhadak dari 2 tahun menjadi 5 tahun. Petikan putusan dari MA diterima Kejari Kota Probolinggo pada Jumat (2/2/2018) lalu.

Baca Juga :   Misbakhun : Lembaga Otoritas Ekonomi Harus Kerja Keras Kembalikan Ekonomi Lebih Baik

Putusan 5 tahun penjara oleb MA itu, lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dimana dalam putusannya pada 28 Juni 2017, Majelis Hakim PT Jatim memvonis Suhadak dengan hukuman pidana selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta. Selain itu, Suhadak harus membayar pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 138.5 juta. Kemudian Deputi Wali Kota Probolinggo Rukmini sejak 2013 itu, mengajukan Kasasi pada 29 Juni, begitu juga dengan Kejari.

Sebagaimana diketahui, Suhadak bersama mantan Walikota Probolinggo HM. Buchori dan Sugeng Wijaya tersandung kasus korupsi DAK Pendidikan 2009 dengan kerugian negara sebesar Rp15,907 Miliar. Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 13 Februari 2017. (fng/saw)