Sabtu Besok, DKPP Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kabupaten Pasuruan

1256

Pasuruan (wartabromo.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana, terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Pasuruan. Sidang dengan agenda diantaranya mendengar keterangan pengadu itu dilaksanakan pada Sabtu, 10 Pebruari 2018, di kantor Bawaslu Jatim.

Rencana tersebut diungkap oleh Anjar Suprianto, sebagai pengadu terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap kinerja komisioner KPU Kabupaten Pasuruan.

Dikatakan, ia telah mendapat surat pemanggilan dari DKPP, tertanggal 7 Pebruari 2018 kemarin.

“Iya, sidang pemeriksaan ke-satu, diantaranya untuk mendengar keterangan saya,” kata Anjar kepada wartabromo.com, Jumat (9/2/2018).

Pemanggilan dengan nomor surat 0389/DKPP/SJ/PP.00/02/2018 tersebut diungkapkan, selain mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, DKPP juga ingin mengetahui jawaban KPU Kabupaten Pasuruan, sebagai pihak teradu, selain keterangan pihak terkait dan saksi.

Baca Juga :   Lebih Dekat dengan Forum Anak Kota Pasuruan

Dijelaskan oleh Anjar, pihak DKPP telah menerima laporannya setelah dilakukan gelar aduan. Setidaknya, ia telah menyerahkan berkas sebanyak delapan rangkap dengan berbagai bukti diantara rekaman video saat berada di kantor KPU Kabupaten Pasuruan.

“Semua lengkap, video sampai saksi, sudah kami ajukan. Makanya aduan kami dianggap layak oleh DKPP dan menyidangkannya besok Sabtu di kantor Bawaslu Jatim, jam 09.00 WIB,” imbuhnya.

Diketahui kemudian, terdapat tiga hal pokok dalam pengaduan Anjar, yang disampaikan kepada DKPP sebelumnya. Hal-hal aduan itu, masih bersinggungan pada proses tahapan pendaftaran yang dibuka oleh KPU Kabupaten Pasuruan, salah satunya menyoal kelengkapan administrasi dukungan partai politik kepada pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib).

Baca Juga :   Departemen Potong Rambut

Diwartakan, KPU Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke DKPP di Jakarta, setelah dianggap tidak transparan hingga dituding telah melanggar kode etik.

Laporan tersebut terungkap pada tanda terima laporan ke DKPP, nomor 13/IV/-P/L-DKPP/2018, tertanggal 24 Januari 2018. Lembaran tersebut menjelaskan, pengaduan dilakukan oleh Anjar Suprianto, warga Ngelawang, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. (ono/ono)