Masih Dikaji, KPU RI Belum Putuskan Perubahan Jumlah Kursi Dapil di Kota Pasuruan

1040

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU RI masih belum menetapkan usulan KPU Kota Pasuruan tentang perubahan jumlah kursi di pemilihan umum untuk daerah pemilihan (dapil) di wilayah Panggungrejo dan Purworejo. Hal ini karena sampai saat ini KPU RI masih mengkaji usulan tersebut.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, jumlah penduduk yang telah tercantum di Kantor kecamatan tersebut, menentukan jumlah kursi yang tersedia di setiap daaerah masing-masing. Sehingga dalam hal ini, ia masih belum menetapkan pengusulan perubahan kursi pemilu untuk dapil yang dilakukan oleh KPUD Kota Pasuruan, Sabtu (10/2/2018).

“jumlah kursi itu bisa dirubah, cuma jika jumlah penduduk bertambah dan itu harus segera disesuaikan, sehingga jumlah kursinya berbeda dengan kecamatan lainnya,” ujar Arief saat peresmian kantor KPU Kota Pasuruan.

Baca Juga :   22 Pengawal Dimas Kanjeng Taat Pribadi Diamankan

Diwartakan sebelumnya jumlah kursi di Pemilihan Umum (Pemilu) untuk daerah pemilihan (dapil) Panggungrejo dan Purworejo, diusulkan 10 dan 9 kursi, berubah dari Pemilu 2014 sebelumnya yakni 11 dan 8 kursi. Sedangkan dapil Gadingrejo dan Bugulkidul tetap 7 dan 4 kursi dari keseluruhan 30 kursi yang diusulkan ke KPU RI.

Usulan tersebut setelah sebelumnya dikaji, dengan mendasarkan pada jumlah penduduk. Dengan dasar jumlah penduduk tiap dapil itu, KPU Kota Pasuruan mengusulkan kursi di Gadingrejo dan Bugulkidul, tetap seperti pada Pemilu lalu. Diperkirakan penetapan akan dilakukan oleh KPU RI antara 28 Pebruari 2018 sampai 5 april 2018 mendatang. (ozi/may)