Begini Bentuk Surat Suara Calon Tunggal Pilkada Pasuruan

2130

Pasuruan (wartabromo.com) – Tampilan surat suara dalam Pemilihan Bupati Pasuruan dipastikan berbeda dari pemilu sebelumnya. Nantinya, Foto pasangan calon tunggal di Pilkada Kabupaten Pasuruan akan berdampingan dengan kotak kosong.

“hanya nanti ada surat suara, satu berisi foto pasangan calon, dan yang kedua adalah gambar kosong,” kata Winaryo Sujoko Ketua KPU Kabupaten Pasuruan.

Menurut Win, hal ini sesuai dengan aturan KPU di Pasal 54 UU No 10 tahun 2016. Dalam surat suara itu juga tanpa menggunakan nomer urut, karena hanya ada satu pasangan calon yang sah dalam Pemilihan Bupati Pasuruan 2018 ini.

Diwartakan sebelumnya KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) sebagai peserta di Pilkada 2018, Senin (12/2/2018). Pasangan Adjib dipastikan sebagai satu-satunya kontestan, setelah secara administrasi dinilai lengkap dan memenuhi syarat.

Baca Juga :   Siapa Takut Polisi? Acungkan Tangan...

Diketahui, KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) sebagai peserta di Pilkada 2018, Senin (12/2/2018). Pasangan Adjib dipastikan sebagai satu-satunya kontestan, setelah secara administrasi dinilai lengkap dan memenuhi syarat. (may/ono)