Pasuruan Tak Terpengaruh Rencana Pusat Impor Jagung 171.600 Ton

1264

Pasuruan (wartabromo.com) – Kebijakan impor 171.600 ton jagung untuk industri, dipastikan tidak berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha petani di Pasuruan. Gejolak harga yang biasa terjadi karena kurangnya produksi pun tidak terjadi karena produksi jagung surplus.

Penegasan tidak terdapat dampak negatif, menyusul kebijakan impor jagung oleh pemerintah pusat itu, dinyatakan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Ihwan di gedung Pemkab Pasuruan, Senin (12/2/2018).

Dijelaskan produksi jagung Kabupaten Pasuruan termasuk salah satu pemasok tertinggi di Jawatimur. Tercatat, pada tahun 2017 sebanyak 223 ribu ton jagung telah berhasil diproduksi.

Menyitir asumsi Dinas Ketahanan Pangan, Ihwan mengungkapkan, rata-rata konsumsi, termasuk tanaman pangan di Kabupaten Pasuruan ini berkisar 30% atau setara 67 ribu ton jagung.

Baca Juga :   1 Orang Karyawan Jadi Korban Kebakaran Gudang Kapuk

“Tanaman pangan kita kan ada beras, jagung dan kedelai. Kalau jagung, harga juga stabil. Dari pantauan kamj, masih di atas harga acuan,” ujar Ihwan.

Dilanjutkan petani Pasuruan saat ini sudah mulai banyak memilih jagung untuk bercocok tanam, meskipun biaya produksi terbilang tinggi, kebijakan adanya harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp 3.150 perkilogram, terbilang juga cukup menenangkan petani.

Diketahui, kebutuham bibit jagung untuk tiap hektar lahan diperkirakan sebanyak 15 kilogram, dengan harga bibit Rp 75 ribu perkilogram. Belum termasuk biaya lain, seperti pupuk dan obat-obatan.

Hal sama juga terjadi pada beras. Produksi beras di Kabupaten Pasuruan sekitar 726 ribu ton berupa gabah. Bila diukur berupa butiran beras, menjadi berkisar lebih dari 600 ribu ton telah diproduksi. Angka tersebut dipastikan berlebih untuk kecukupan kebutuhan konsumsi hampir 1,6 juta jiwa masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Rombongan Kirab Resolusi Jihad 2016 Singgah di Pasuruan

Ihwan kemudian me-simulasi perhitungan kebutuhan konsumsi tiap jiwa untuk beras sekitar 90 kilogram pertahun, sehingga hanya membutuhkan lebih 114 ribu ton.

Diketahui, Setelah garam, pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan kuota impor jagung untuk industri sebanyak 171.600 ton.

Namun, kebijakan tersebut membuat harga jual jagung nasional anjlok, terutama di daerah luar Jawatimur. Harga jagung di sentra-sentra produksi seperti Bireuen, Gayo Luwes, Barito Selatan, Asahan, dan Minahasa Selatan, perkilogram berkisar Rp 2.500 sampai Rp 3.100.

Padahal, Kementan menetapkan jagung dengan kadar air 15%, Harga Acuan Pembelian (HAP), sebesar Rp 3.150 perkilogram. (ono/ono)