Terjerat Kasus Penipuan, Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Jadi Tersangka

1056

Pasuruan (wartabromo.com) – Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi tersandung kasus penipuan dengan modus penerbitan cek/bilyet giro kosong. Polisi pun telah meningkatkan status hukum politisi PAN ini, menjadi tersangka.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo menjelaskan, kasus yang menimpa Helmi terbilang cukup banyak. Hampir dari keseluruhan menyangkut dugaan penipuan.

“Kalau dari LP (laporan) banyak, ada empat atau lima kasus. Ada yang dilaporkan tahun 2016, 2017 juga,” ujar Rizal, Rabu (14/2/2018).

Perkara hukum yang menjerat ketua DPD PAN Kota Pasuruan itu beragam, hingga beberapa diantaranya ditangani Polda Jatim, yang dikatakan terkait dugaan penipuan pembelian mobil mewah, milik seorang warga Surabaya.

Baca Juga :   Belasan Guru Olahraga Non PNS Keluhkan Tunjangan Fungsional

“Jadi banyak kasusnya. Selain pembelian mobil, ada pinjam uang. Modusnya menggunakan cek kosong atau juga bilyet giro kosong,” ungkapnya.

Sedangkan, peningkatan status tersangka terhadap Helmi dilakukan, diantaranya, setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pasuruan Kota, memastikan telah melengkapi pemberkasan penyidikan.

Dari informasi diketahui selain hutang piutang, salah satu kasus yang telah lengkap adalah berkenaan aktifitas jual beli kayu oleh Helmi, beberapa waktu sebelumnya.

Dikatakan, untuk kasus penipuan dan penggelapan jual beli ini, berkasnya juga sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Sudah P-21 (lengkap), makanya kami tingkatkan status (hukumnya),” imbuh Rizal.

Kapolresta Rizal Martomo saat ini juga masih mempersiapkan langkah hukum lanjutan, terkait peningkatan status ini.

Baca Juga :   Coba Raih Dukungan Nasdem, Gus Irsyad Serahkan Formulir Calon Bupati

“Hal utama adalah kami harus melakukan proses ijin dulu,” pungkas Rizal. (ono/ono)