Masuki Masa Kampanye, Panwaslu Terus Bersihkan APK Diluar Ketentuan

777

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Panwaslu Kabupaten Pasuruan, sepertinya ingin memastikan baliho atau banner, sebagai alat peraga kampanye milik peserta di Pilkada, tidak terpasang di masa kampanye kali ini. Sampai saat ini, bersama Satpol PP, Panwaslu terus melakukan pembersihan baliho diluar ketentuan, di sejumlah jalan protokol hingga sudut pemukiman.

Dari pantauan, pembersihan lebih banyak pada baliho bergambar peserta calon Bupati, berisi program di Pemerintahan Kabupaten Pasuruan, selama ini. Diketahui, Pasuruan hanya memunculkan satu peserta, yakni petahana Irsyad Yusuf berpasangan dengan KH Mujib Imron.

Salah satu kegiatan pembersihan dilakukan oleh Panwaslu bersama sejumlah petugas Satpol PP di sekitar Masjid Chengho Pandaan. Baliho program berukuran besar, terpampang di jalan utama jurusan Malang-Surabaya itu, diturunkan.

Baca Juga :   Mudik, Ari-ari dan Tumpah Darah

“Kami akan terus melakukan pembersihan APK. Bila nanti masih dijumpai, pasti kami turunkan,”

Dijelaskan, dalam masa kampanye, APK, banner hingga selebaran, untuk sosialisi pasangan calon peserta Pilkada, telah disediakan oleh KPU. Sehingga, gambar calon meskipun berupa program pemerintah yang mengarah pada kampanye, sepatutnya diturunkan karena dinilai diluar ketentuan.

Dijelaskan kemudian, selain Pandaan, pembersihan APK juga dilakukam di sejumlah wilayah lain seperti Kecamatan Tosari, Ngembal-Tutur, Pasrepan hingga Bangil. Pada wilayah Bangil, selain selain masih terdapat banner berukuran kecil, pembersihan diantaranya dilakukan pada baliho besar yang terpasang di alun-alun. (ono/ono)