Usai Demo, Warga Klampok Dipanggil Polisi

1016

Probolinggo (wartabromo.com) – Pasca aksi demo yang dilakukan oleh warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas, di proyek stretegis nasional (PSN) tol Pasuruan-Probolinggo pada Senin (26/2/2018) berbuntut panjang. Para pendemo itu dianggap menghalangi-halangi pembangunan jal tol, hingga dilakukan pemanggilan untuk diperiksa polisi.

Salah satunya yang dipanggil adalah Sukandar, warga Dusun Klampok Lor. Dalam surat panggilan dengan nomor register SP.Pgl/77/II/2018/Reskrim tertanggal 27 Pebruari 2018 itu, ia diminta untuk menghadap ke penyidik Unit II Satreskrim Polresta Probolinggo pada 1 Maret sekitar 8.30. Sukandar diminta untuk menghadap ke IPTU Abdul Wakhid dan Aiptu Dodik Asianto, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara merintangi, menghalangi pembangunan proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo.

Baca Juga :   Kepergok Warga, Pencuri Kotak Amal Musola Pasrah

Pemanggilan beberapa warga itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Pujiyono saat dikonfirmasi oleh wartabromo.com. Namun, ia mengaku tidak mengettahui jumlah pasti berapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. “Tidak tahu jumlah pastinya, kemarin ada beberapa yang saya lncurkan kesana. Untuk klarifikasi saja,” katanya, Rabu (28/2/2018).

Ia menuturkan, pemanggilan warga itu berdasarkan pada pasal 7 huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan (2) dan pasal 113 KUHP. Kemudian Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Serta laporan polisi nomor : LP/74/II/2018/jatim/Polresta Probolinggo. Ketika ditanya siapa yang melaporkan warga, Kasatreskrim hanya menjawab tentunya yang berkepentingan dengan pekerjaan proyek itu.

Baca Juga :   Rayakan HPN ke-32, Wartawan Pasuruan Gelar Laga Eksebisi Sepakbola dengan Forkopimda

“Demo boleh-boleh saja, yang penting kan tidak membuat pagar di jalan itu. Mau demo ke polres, mau demo ke walikota, sah-sah saja, yang gak boleh itu kan memblokade jalan,” ujar AKP. Pujiyono.

Sebagaimana diwartakan, pada Senin (28/2/2018), tim gabungan dari Polresta Probolinggo, Kodim Probolinggo dan Satpol PP melakukan pembukaan blokade jalan yang dipasang di lokasi pekerjaan tol Paspro di Desa Klampok. Namun, saat petugas belum selesai melaksanakan pekerjaannya, tiba-tiba puluhan warga yang kebanyakan ibu rumah tangga, menghalangi petugas. (fng/saw)