Timses MMC Usil, HATI Lapor Panwaslu

1115

Probolinggo (wartabromo.com) – Kontestasi Pilbup Probolinggo 2018, antara pendukung pasangan calon (Paslon) kian memanas. Tak terima kendaraannya ditempeli stiker pasangan MMC, Timses HATI melapor ke Panwaslu Kabupaten Probolinggo.

Informasi yang didapat, kasus pemasangan stiker bergambar pasangan Abdul Malik Haramain-M. Muzayyan Badri (MMC) pada kendaraan pendukung Puput Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko (HATI) itu, terjadi pada Selasa sore (6/3/2018). Saat itu, pendukung HATI sedang menyiapkan keperluan kampanye di rumah Basuki, warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan.

Mereka berkumpul di dalam rumah yang berada di pinggir jalan tersebut. Sementara beberapa mobil dengan branding HATI diparkir di pinggir jalan.

Tanpa sepengetahuan pemiliknya, 8 unit mobil ditempeli stiker bergambar paslon MMC. Tentu saja, ketika keluar rumah, para pendukung itu kaget melihat mobilnya ditempeli stiker paslon lain. Diduga pelakunya adalah pendukung atau simpatisan MMC.

Baca Juga :   Capek Saat Mudik? Manjakan Diri Anda di Masjid Bintang Cheng Hoo

“Tentu saja kami menyayangkan aksi tak sportif dan tak terpuji ini. Jelas kami tidak terima, dan melaporkan kepada Panwaslu untuk ditindaklanjuti. Kami berharap ada sanksi tegas terhadap pelaku,” kata Ketua Timses HATI, Ahmad Rifa’i, Rabu (7/3/2018).

Rifa’i berharap Panwaslu segera menindaklanjuti kasus tersebut. Sebab dikhawatirkan provokasi itu akan mengundang ketidak-kondusifan Pilbup Probolinggo.

“Kami sendiri sudah menghimbau kepada pendukung dan simpatisan HATI untuk tidak terpancing dan melakukan tindakan yang serupa. Karena kami berharap, pilkada ini berjalan dengan kondusif dan damai,” ujar ketua DPD Nasdem Kabupaten Probolinggo ini.

Terkait adanya dugaan pelanggaran oleh salah satu pendukung paslon, komisioner Panwaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorin, membenarkan adanya aduan tersebut.

Baca Juga :   Meningkat 2 Kali, PDIP Kota Pasuruan Target 6 Kursi di Pemilu 2019

“Sudah ke panwas kemaren waktu saya di surabaya,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tidak mau gegabah mengambil keputusan. Sebab, dalam laporan dugaan pelanggaran Pemilihan, harus terpenuhi syarat formil materiil. Seperti unsur pelanggarannya apa, siapa pelapor dan siapa yang dilaporkan. Selain ada 2 alat bukti dan ada saksi-saksi.

“Kalau terbukti yang pasang dari tim MMC, maka pelanggaran administrasi saja. Sanksinya ditertibkan atau dibuka, sama dengan APK dan BK yang ditempelkan di rumah orang tanpa ijin,” kata pria yang membidangi Hukum dan Sengketa Pilkada ini. (saw/saw)