Optimalkan Pencegahan dan Penegakan, Panwaslu Kabupaten Pasuruan Gelar Rakor Gakkumdu

1057

Pasuruan (wartabromo.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasuruan, menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kamis (8/3/2018). Rapat ini sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan penegakan hukum dan menfasilitasi pemilih dalam pemilihan Kepala Daerah, Juni 2018 mendatang.

Rapat Koordinasi ini digelar Panwaslu bersama tim pasangan calon Bupati Pasuruan, Tim Gakkumdu juga Pemerintah Daerah hingga KPU Kabupaten Pasuruan.

Hal utama dalam kegiatan diinisiasi Panwaslu ini adalah upaya pencegahan dalam fungsi pengawasannya di masa kampanye saat ini.

Salah satu pokok bahasan dalam pertemuan kali ini, yakni menegaskan tentang aturan penggunaan mobil branding peserta Pilkada dan jarak pemasangan APK (alat peraga kampanye) calon kepala Daerah.

Baca Juga :   PT Tirta Investama Tanam Pohon di Lereng Arjuna

Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmari melanjutkan, diskusi berkembang dengan penjelasan mengenai penetapan posko pemenangan, dan tata cara berkampanye.

Ini karena, sebelumnya aturan Kampanye menuai banyak pertanyaan dari Tim sukses calon Bupati, hingga kemudian mendapatkan titik terang.

Acara ini diharapakan tidak berhenti sampai disini dan bisa dilakukan kembali, sebagai langkah sosialisasi bersama pihak terkait.

“Apapun yang tidak masuk di undang-undang maka jadi kesepakatan,” tutur Ahmari.

Diinformasikan juga mulai hari ini, umbul-umbul dan baliho tentang tata cara memilih Bupati dan Gubernur sudah bisa dipasang. (**/**)