Nyabu Bareng Istri, Dosen di Probolinggo Divonis 8 Bulan

1293

Probolinggo (wartabromo.com) – Putut Gunawarman (45) dan istrinya, Baby Viruja (40), divonis 8 bulan oleh Majelis Halim Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lanjutan persidangan kasus yang menjerat dosen salah satu universitas swasta di Probolinggo itu, digelar oleh PN Kota Probolinggo, pada Selasa (13/3/2018). Sidang ini dipimpin oleh Hadi Sunoto dengan dua anggota, yaitu Lucy Ariesty dan Isnaini Imroatus S.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis 8 bulan penjara bagi pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Keduanya dinilai terbukti telah melanggar pasal 127 huruf a junto 55 ayat 1 ke 1 undang undang narkotika no 35 tahun 2009. Namun, vonis penjara itu, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani pasutri tersebut.

Baca Juga :   Laka Pajero Vs Truk di Raci, Korban Tewas Asal Jember

“Salah satu pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa berperilaku baik dan kooperatif selama persidangan. Kemudian, tidak pernah dihukum dalam kasus yang sama,” kata Ketua Hakim, Hadi Sunoto, saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, JPU Dimas Atmadi, mengatakan terhadap vonis yang ketok oleh Majelis Hakim itu, pihaknya tidak akan melakukan banding. Sebab, vonis itu sudah melebihi 3/4 dari tuntutan JPU. Dimana pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara selama 9 bulan pada Putut dan istrinya.

“Tidak banding. Kami rasa itu sudah mencerminkan rasa keadilan. Dimana pada persidangan sebelumnya, kami menuntut keduanya dengan pasal alternatif,” kata Dimas sesuai persidangan.

Pihak Putut sendiri menerima vonis itu dan tidak melakukan banding. “Ini adalah putusan terbaik bagi mas Putut. Majelis tidak hanya melihat pada fakta persidangan, tetapi juga melalui nuraninya. Ini juga menjadi peringatan bagi semua warga untuk menjauhi narkoba” kata Budi Santoso, selaku penasehat hukum Putut.

Baca Juga :   Pengacara Pamer Video Aksi Dimas Kanjeng Tanpa Jubah, ''Tarik' Uang Rp 50 Juta

Diketahui, Putut Gunawarman dan istrinya ditangkap Satreskoba Polresta Probolinggo atas kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 0,27 gram. Keduanya ditangkap saat di dalam rumahnya, Senin dini hari (30/10). Sejak itu, keduanya menjalani masa tahanan selama menjalani persidangan.

Dengan vonis 8 bulan penjara itu, maka tak sampai hitungan 4 bulan, ketua Peradi Probolinggo itu akan melenggang dan menghirup udara bebas. (fng/saw)