Pemberian Vaksin Difteri di Pasuruan Capai 92% dari Batas Akhir 10 Maret 2018

868

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan targetkan dapat memberikan vaksin difteri kepada 419.899 anak usia 1-19 tahun. Hanya saja, dari batas akhir 10 Maret 2018, pemberian vaksin masih 92%, belum sepenuhnya diberikan karena beragam kendala.

Agus Eko Iswahyudi, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Pasuruan mengatakan, sebanyak 386.300 anak berusia di bawah satu tahun hingga 19 tahun yang sudah tervaksin. Sehingga, masih ada sisa 8 persen yang belum tervaksin.

“Dari sisa itulah, yang akan kami selesaikan dengan waktu yang ada,” ujarnya.

Pemberian vaksinasi diakui, tak semulus yang diperkirakan. Beberapa faktor diantaranya ada pandangan negatif, terkait label halal, masih mengemuka di tengah masyarakat.

Baca Juga :   Aniaya Istri, Seorang Wartawan Ditangkap Polisi

“Ada sekolah yang sempat menolak, tapi setelah kami beri penjelasan akhirnya mau divaksin. Ada pula pondok yang masih menunggu label halal. Itu yang menghambat proses vaksinasi ini berjalan 100 persen,” jelas Agus.

Diketahui, beberapa waktu lalu, vaksin difteri sempat dianggap khatam, karena dianggap terdapat kandungan babi. Padahal, anggapan tersebut dipastikan tidak benar, hingga kemudian MUI menyatakan sikap resminya, yang intinya memperbolehkan program vaksinasi difteri.

Ditegaskan, vaksinasi difteri menjadi benteng satu-satunya untuk mencegah terinveksi difteri, karena kasus difteri tergolong mengkhawatirkan.

Dari data terdapat 46 diyakini suspek difteri sepanjang 2017 kemarin. Bahkan, tiga diantaranya meninggal dunia. Hal ini, yang membuat Pemkab menyatakan status KLB untuk difteri.

Baca Juga :   Keluarga Busrin Terpidana Mangrove Mengadu Ke Jokowi

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Kesehatan akan terus memvaksin difteri kepada 419.899 anak usia 1-19 tahun, sampai tuntas.
Program vaksinasi difteri itu sejatinya selesai 10 Maret 2018. Karena jumlah anak belum sepenuhnya tervaksin, program itu pun diperpanjang hingga 31 Maret 2018.

“Program ini dilakukan tiga kali. Tahap awal berjalan saat ini. Sementara tahap kedua dilakukan bulan April. Dan tahap terakhir dilakukan Agustus,” pungkasnya. (mil/ono)