Miliki 740 Butir Pil Koplo, Arek Punk Asal Purwosari Dibekuk Polisi

2083

Pasuruan (wartabromo.com) – Arek punk asal Purwosari, dibekuk tim Satreskoba Polres Pasuruan setelah didapati miliki 740 butir pil koplo. Ia diduga jadi bandar dan edarkan pil koplo di komunitas punk wilayah Kabupaten Pasuruan.

Remaja itu diketahui berinisial SW (25), berasal dari Jl Remaja RT 05 RW 05, Desa Martoouro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Polisi mengungkap, remaja ini cukup dikenal di kalangan komunitas punk, lantaran kerap jadi ‘jujugan’ remaja lainnya, untuk mendapat barang berbahaya itu.

“Tersangka terbukti menjual atau mengedarkan pil ‘double Y’, di komunitas anak punk di Purwosari dan Purwodadi,” ujar AKP Nanang Sugiono, Kasat Reskoba Polres Pasuruan.

Dari pengakuan SW terungkap, keterlibatan dalam peredaran pil koplo, sudah dilakukan hampir dua tahun. Ia mengaku terpaksa berbisnis barang haram ini, untuk memperoleh penghasilan, sehingga dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dalam aktivitasnya, SW juga menjual dalam paket hemat, seharga Rp 10 ribu, dikemas berisi empat butir pil. Ia mengaku, mengedarkannya masih di seputaran komunitas punk.

Baca Juga :   Hakim "Killer" Artidjo Alkostar Bebaskan Kades Sumbergedang Pandaan

Namun, sampai saat ini polisi masih mencoba menelusuri, selain pemasaran juga darimana arek punk, yang sempat disebut-sebut bandar ini, mendapat ratusan pil.

“Mereka (komunitas punk) saling bergantung. Bahkan lebih takut seniornya dari pada orang tuanya,” imbuh Nanang.

Selain 740 butir pil, dari SW, polisi juga mengamankan sebuah handphone, yang diperkirakan dijadikan alat untuk melakukan komunikasi dalam transaksi jual beli pil koplo.

“Kami jerat dengan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI nomor 36, tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (ono/ono)