Edarkan Sabu di Kawasan Wisata Tretes, Penjual Bakso Diciduk Polisi

1615

Pasuruan (wartabromo.com) – Penjual bakso di area Prigen, diciduk Satreskoba Polres Pasuruan, Senin (19/3/2018). Ia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, setelah pembelinya ‘bernyanyi’ ke polisi.

Penjual bakso itu bernama Karnawan (27) asal Dusun Macanan, Kelurahan Petungasri, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Setiap harinya, Karnawan menjual dagangannya, berkeliling di daerah kawasan wisata Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Selain bakso, ia juga memanfaatkannya dengan menjajakan sabu.

Tidak diketahui secara pasti, darimana barang berbahaya, termasuk jenis narkotika golongan 1 itu diperoleh.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, Karnawan ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dari pengembangan penyelidikan. Polisi mencatat namanya sebagai pengedar sabu, setelah seorang pembeli, MI (25) asal Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan tertangkal.

Baca Juga :   Razia “Mandi Junub”

Satreskoba Polres Pasuruan, berhasil mengamankan barang bukti, enam kantong plastik sabu, total 19,33 gram.

Kepada penjual bakso ini, polisi mengenakan pasal 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, sedikitnya 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. (ozi/may)