Nah Lo! Mau Jual Motor, Pria asal Kejayan Malah Diciduk Polisi

970

Pasuruan (wartabromo.com) – Berniat menjual motor, seorang pria ditangkap tim Sakera (Satuan Anti Kriminalitas) Polres Pasuruan. Usut punya usut, motor itu hasil curiannya dan akan dijual kembali, ke pemiliknya. Nah lo!

Pria itu, diketahui bernama M. Mahrus (35), warga Dusun Gunung Abang, Desa Kedung Pengaron Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Mahrus diamankan oleh tim Sakera, di kawasan Rembang, Kabupaten Pasuruan, tanpa perlawanan. Ia dibekuk saat akan melakukan transaksi jual beli motor dengan Muhajir.

Belakangan terungkap, bila Muhajir adalah pemilik motor, yang akan membeli motor yang telah dicuri Mahrus beberapa waktu lalu. Pria ini tidak mengetahui jika calon pembelinya ternyata si pemilik motor, yang rumahnya di dusun tetangga.

Baca Juga :   Diduga 'ngantuk', Pengemudi SUV Tabrak Dua Pikap Yang Sedang Parkir

Nah, sepertinya Muhajir dan polisi bersepakat menjebaknya, dengan berpura-pura sebagai pembeli motor kepada Mahrus.

“Ada satu orang mau membeli sepeda, saya tidak tahu, kalau pemiliknya yang mau beli. Lalu saya minta harga Rp 2,7 juta, Saat itulah saya tahu ada polisi dengan pemiliknya,” kata Mahrus kepada wartabromo.com, Selasa (20/03/2018).

Dijelaskan kemudian, Mahrus mencuri motor dengan cara membobol jendela rumah Muhajir, yang berada di Dusun Dawuhan, Desa Kedung Pengaron, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Ia sebelumnya membobol jendela dengan kunci T, bersama Lukman. Setelah masuk rumah korban, keduanya langsung membawa kabur motor milik Muhajir. Selain motor, uang sebesar Rp. 1 juta dan perhiasan emas pun berhasil digasak mereka.

Baca Juga :   5 PSK Digerebek Polisi saat Asyik Layani Pelanggan di Villa Puncak Tretes

“Pelaku tersebut seorang residivis, sudah seringkali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya Pelaku mencuri 3 ekor lembu dan kali ini sepeda motor,” Ujar AKP Budi Santoso, Kasatreskrim Polrws Pasuruan.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti, satu unit Sepeda motor bebek bernopol W-6183-RA warna hitam dan juga satu lembar STNK. Mahrus dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (fik/may)