Ngaku Tak Punya Uang untuk Makan, Pemuda asal Jember Curi HP di Masjid

968

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang pemuda asal Jember, didapati mencuri handphone (HP) di masjid di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Pelaku mengaku nekad mencuri, lantaran tak punya uang untuk makan.

Pencuri HP itu adalah Syamsul (23), warga Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Ia diamankan oleh jamaah masjid dan anggota Satlantas pada Senin (19/3/2018) sekitar pukul 18.40 WIB. Syamsul diduga mengambil ponsel milik Mahfud (18), jamaah masjid, setelah aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV), yang terpasang di area masjid.

Menurut Mahfud, saat itu tengah tertidur di teras depan masjid, menunggu waktu shalat maghrib tiba. Ketika bangun, ia mendapati HP miliknya lenyap. Tak lama kemudian, ia mencoba melacak pencuri ponselnya dari rekaman CCTV yang terpasang di sudut masjid. “Jadi dia mengambil ponsel saat saya tertidur,” tuturnya.

Baca Juga :   Carok, Tiga Warga Alastlogo Luka-luka

Usai shalat maghrib, Mahfud berusaha mengenali setiap jamaah yang datang ke masjid. Ternyata Syamsul masih berada di sekitar masjid, sehingga Mahfud bersama warga lainnya mengamankannya. Mulanya, pelaku mengelak ketika dituduh mencuri HP. Namun setelah terus dicerca pertanyaan dan ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku tak bisa mengelak. “Awalnya dia menolak dituduh mencuri,” tambah Mahfud.

Jawaban berbelit-belit disampaikan Syamsul, hingga membuat warga tersulut emosi. Warga terus berdatangan hingga petugas lalulintas datang dan mencoba meredam amarah warga. Diketahui, lokasi masjid tak jauh dari pos polisi lalulintas pertigaan Ketapang, sehingga kerumunan warga terpantau oleh petugas. Melihat warga semakin beringas, oleh polisi, pelaku akhirnya dibawa ke pos lalulintas.

Baca Juga :   Kerugian Sektor Wisata Akibat Erupsi Bromo Capai Rp 21 M

“Tidak punya uang untuk makan. Ya hasilnya dibuat untuk membeli makanan,” terang Samsul kepada polisi.

Sayangnya ponsel jenis android yang dicuri, sudah laku terjual ke pedagang asongan. Sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut, Samsul kemudian di bawa ke Mapolresta di jalan dr. Saleh. Samsul terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (fng/saw)