2 Desain APK HATI Diprotes MMC

1087

Probolinggo (wartabromo.com) – Tim sukses pasangan calon (Paslon) Abdul Malik Haramain – HM. Muzayyan (MMC) memprotes 2 desain APK (alat peraga kampanye) milik paslon P. Tantriana Sari – HA. Timbul Prihanjoko (HATI). Desain dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang Alat Peraga Kampanye.

Menurut Liaison Officer (LO) Paslon MMC, Asy’ari, dalam desain APK yang akan dicetak KPU Kabupaten Probolinggo, Paslon HATI mencantumkan 39 prestasi yang dicapai selama menjabat kepala daerah pada periode 2013-2018.

Padahal, konten tersebut bertentangan dengan PKPU nomor 4 tahun 2017. Dijelaskan, pada pasal 24 dan pasal 29, disebutkan bahwa APK itu menjelaskan hanya menjelaskan program, visi misi, foto, nomer urut dan foto.

Baca Juga :   Akses Antar Kecamatan Terhambat, Pasca Pohon Asam Tumbang

“Tentu kami keberatan dengan pencantuman prestasi-prestasi yang sudah diraih oleh mereka. Ini jelas tidak fair bagi Paslon kami dan sangat merugikan. Sebab perbandingannya tidak imbang,” ujar Asy’ari.

Selain pencantuman prestasi, MMC juga keberatan dengan pencantuman partai PAN dan Hanura yang tidak terdaftar sebagai partai pengusung pasangan HATI. Sebab kedua partai itu hanya menjadi pendukung bukan pengusung.

“Kami menolak dua desain itu. Kami juga tidak akan menandatangani berita acara untuk desain dua APK berbentuk baliho dan spanduk pasangan tersebut,” tegasnya.

Terkait protes itu, KPU Kabupaten Probolinggo tetap bersikukuh akan mencetak desain APK yang diprotes MMC. Sebab, KPU hanya menerima desain dari pasangan calon dan KPU sendiri tidak berhak merubah desain tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Panwaslu. Dan menurut mereka tidak ada pelanggaran dalam desain APK kedua pasangan calon,” ujar Erfan Ghazi, komisioner Divisi SDM dan Partsipasi Masyarakat KPU Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :   Koran Online 28 Nov : Paman Hamili Keponakan, hingga Ada Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Pasuruan

Erfan juga mengatakan pihaknya akan tetap mencetak APK yang dipermasalahkan oleh paslon MMC itu, tanpa merubah desainnya. Sebab dalam PKPU tidak disebutkan harus disetujui tim pasangan calon. “Tidak harus disetujui. KPU hanya menerima desain dan mencetaknya,” tandas Erfan. (cho/saw)