Investasi di Probolinggo Terganjal RTRW

1454

Probolinggo (wartabromo.com) – Investasi di beberapa sektor, terganjal Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo. Akibatnya banyak investor harus balik kanan karena Perda RTRW, yang saat ini dinilai usang.

Adanya investor yang hengkang karena terganjal Perda RTRW, diakui oleh Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Probolinggo, Hadi Prayitno. Ia mengatakan, kemudahan perizinan berinvestasi masih terkendala aturan, yang membatasi berkaitan dengan tata ruang dan ruang wilayah. Sedangkan, investor menginginkan kepastian hukum.

Perda Nomor 03/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo dinilai sudah usang. Sehingga perlu direvisi agar dapat mengakomodir perkembangan saat ini. Selain itu Perda sepatutnya mampu menciptakan iklim investasi yang baik dan mendorong masuknya investor baru.

Baca Juga :   Alami Gangguan Jantung, Terdakwa Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Kritis

“Banyak investor datang ke Kabupaten Probolinggo, namun mereka balik kanan karena terganjal Perda RTRW yang sudah tidak sesuai dinamika usaha saat ini. Sehingga perlu adanya revisi Perda tersebut agar sesuai dengan kondisi kekinian,” ujar Hadi Prayitno, Minggu (25/3/2018).

Saat ini, Pemkab sudah menyusun pelayanan perizinan satu pintu. Selain itu juga diterapkan perijinan online untuk memudahkan pengawasan layanan publik. Namun, masih terkendala dengan Perda RTRW yang perlu dikaji ulang.

Hadi menuturkan pembangunan akan berjalan dan perekonomian meningkat, jika ada investor di daerah. Ia mencontohkan, salah satu pabrik rokok di Kecamatan Kraksaan yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja. Di samping itu, efek dominonya muncul usaha kecil menengah (UKM) di sekitarnya.

Baca Juga :   79 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Jatigunting

“Saya juga berharap ada perubahan pada Perda tentang RTRW itu,” ungkap mantan Kadispenda itu.

Terkait revisi Perda Nomor 03/2011, Kepala Bappeda Probolinggo, Anggit Hermanuadi mengatakan, Perda itu sekarang dalam proses revisi. Tahun ini diharapkan sudah rampung termasuk naskah akademiknya. Sehingga tahun depan, perda itu sudah diubah. “Tentunya kami ingin mendorong percepatan perizinan investasi, agar kemudahan investasi bisa berjalan,” ujar Anggit. (saw/saw)