Ditegur Saat Ngamen, Pemuda Krejengan Acungkan Clurit ke Polisi

2394

Probolinggo (wartabromo.com) – Gara-gara ditegur saat ngamen di traffic light, seorang pemuda acungkan clurit ke polisi. Ia pun menghuni pengapnya sel tahanan Polsek Kraksaan.

Pemuda itu adalah Nurul Huda (18), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Informasi yang didapat wartabromo.com, sekitar pukul 2.00 WIB, anggota Polsek Kraksaan yang tengah berpatroli di Alun-alun Kraksaan, hendak kembali ke Mapolsek. Sesampainya di lampu merah (traffic light) Kelurahan Kraksaan Wetan, didapati segerombolan anak muda yang sedang mengamen.

“Oleh anggota kami, mereka kemudian ditegur agar tidak mengamen di depan kendaraan yang berhenti. Sebab, hal itu sangat membahayakan bagi keselamatan mereka dan juga mengganggu ketertiban umum,” ujar Kapolsek Kraksaan, Kompol Budi Hariyanto, Senin (26/3/2018) pagi.

Baca Juga :   Diberi Dukungan Kyai, Prabowo Menangis dan Ingat Mati

Ternyata teguran itu, membuat Nurul Huda seperti tak terima. Sempat meninggalkan lokasi, namun, sekitar 2 menit kemudian ia kembali ke lokasi yang populer dengan perempatan bioskopan itu, dengan membawa sebilah clurit.

Bak seorang jagoan, Ia mengacung-acungkan senjata tajam itu ke petugas kepolisian yang belum beranjak dari lokasi.

“Karena mempunyai niat yang tidak baik, ia pun dikejar oleh anggota kami. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang sudah ditahan dan dimasukkan ke sel,” tambah Kapolsek.

Oleh petugas, pemuda pengangguran itu dijerat dengan Pasal 2(1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951. Sebab pelaku membawa atau menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin. “Dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. Itu hukuman maksimalnya,” tegas Kompol Budi. (cho/saw)