Bak Ojol, Remaja asal Perum Candra Kartika Raup Hasil Besar Edarkan Pil Koplo

1425

Bangil (wartabromo.com) – Satreskoba Polres Pasuruan bekuk remaja diduga bandar pil koplo logo Y. Bandar sekaligus pengedar ini, terbilang gigih hingga raup hasil besar, dengan melakukan cara jemput bola, bak ojek online (ojol).

Pelaku bernama Satria Beta Suharjoputra (20), asal Perumahan Candra Kartika F/10, RT 03 RW 10, Kabupaten Pasuruan. Ia diciduk, ketika tengah asik nongkrong di areal Tamandayu Pandaan.

“Di lokasi ini tempatnya mangkal, sehari-hari,” ujar Kasat Reskoba, saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Senin (2/4/2018).

Saat tertangkap, polisi juga mengamankan 3.010 butir pil koplo berlogo Y. Barang berbahaya itupun kini diamankan polisi, sebagai barang bukti, bersama uang Rp 500 ribu, tas koper berikut handphone.

Baca Juga :   Inspektorat OTT Penyelewengan Dana BOP TK/Paud di Lumajang

Keberadaan remaja ini terbilang cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, selain menjual dalam jumlah besar, Satria juga gigih memasarkan obat yang dapat menggangu syaraf ini.

Betapa tidak, Satria memanfaatkan teknologi internet, sehingga leluasa memasarkan pil koplo. Dengan handphone, iapun mengendalikan bisnisnya, dengan menyasar kelompok remaja, bahkan tidak sedikit pelajar di wilayah Pasuruan.

Diakuinya, pil logo Y dalam beberapa waktu terakhir lebih banyak pesanan dalam bentuk kemasan berisi 10 butir, yang ia patok dengan harga Rp 20 ribu.

“Saya antar langsung, ke yang pesan. Saya ecer,” kata Satria.

Dengan modus, bak ojek online itu, Satria mampu meraup omset dan keuntungan besar. Sedikitnya Rp 200 ribu per hari, berhasil dinikmati.

Baca Juga :   Pelaku Dibekuk, Motor Korban Begal Baujeng Ditemukan

Polisi pun berpesan kepada orangtua hingga kelompok muda untuk berhati-hati, menghindari kemungkinan terjebak, terkait masih maraknya peredaran pil koplo maupun barang-barang narkotika berbahaya lainnya.

Akibat kegiatannya, Satria oleh polisi dikenai pasal 197 subs 196 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selamat menikmati hotel prodeo,” ujar AKBP Raydian Kokrosono. (ono/ono)