Gelapkan Mobil Majikan, Warga Blitar Ditangkap Polisi

873

Probolinggo (wartabromo.com) – Pepatah pagar makan tanaman, sepertinya cocok disematkan kepada Nanang Eko alias Yoyok (49) warga Desa Pakisaji, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Ia menggadaikan mobil panther milik majikannya dan ditinggal kabur.

Korbannya adalah Ahmad Nurul Huda (29), warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Pria yang mempekerjakan Yoyok sebab sopir pribadi itu, terpkasa melaporkan pelaku didatangi oleh Mohamad Hasan, warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan. “Suatu hari saya ditagih Haji Hasan yang menagih uang gadai mobil,” tutur Ahmad Nurul Huda, Minggu (1/4/2018).

Selidik punya selidik, ternyata tanpa sepengetahuan pemilik, Yoyok menggadaikan mobil Izusu Panther jenis pick up warna biru metalik dengan nopol N-8561-NB. Kendaraan itu digadai oleh pelaku kepada Mohamad Hasan sejak Juni 2017, dengan uang gadai sebesar Rp. 22 juta selama 9 bulan.

Baca Juga :   Inilah Hobi Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf

“Awalnya saya suruh gadaikan mobil ke Bank SAJ Kraksaan sebagai jaminan mas, tapi beberapa bulan kemudian saya didatangi oleh orang yang menagih uang gadai. Ternyata mobil saya tidak diserahkan ke bank, melainkan digadaikan ke dia,” jelas Huda.

Yoyok sendiri pasca mengadaikan mobil itu, sulit dihubungi oleh Huda. Merasa ditipu mentah-mentah oleh pelaku, Huda melaporkan kasus penggelapan tersebut kepada Polsek Besuk. Sebab mobil itu, nyata-nyata milik Huda yang dibuktikan dengan surat kendaraan masih atas namanya.

Anggota Polsek Besuk yang mendapatkan laporan kemudian bergerak melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap pelaku. Usaha polisi membuahkan hasil, karna pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada dirumahnya pada Sabtu (31/3/2018) malam kemarin. “Kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kanitreskrim Polsek Besuk, Bripka Fajar Setiawan.

Baca Juga :   Dua Tersangka Pencuri Sapi Tetangga Berhasil Diringkus

Selanjutnya yang bersangkutan oleh polisi dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Yoyok pun terancama hukuman kurungan, maksimal 5 tahun penjara. (cho/saw)