Berkomplot Edarkan Pil Koplo, 9 Orang Ini Dringkus Polisi Probolinggo

1766

Probolinggo (wartabromo.com) – Satreskoba Polresta Probolinggo meringkus 9 orang, berkomplot edarkan pil koplo. Komplotan, diantaranya melibatkan seorang perempuan muda ini kerap menyasar pelajar.

Kesembilan pengedar tersebut yaitu, M. Zaky Umar (22), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran; Sulaiman (24), warga Desa Pakistaji, Kecamatan Wonoasih; Alfian Agus Syarif (28), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan; dan Yonas Wijaya (35), warga Kelurahan/Kecamatan Kedopok.

Kemudian ada Hasan (19), warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan; Erdin Wijaya (20), Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan; Ahmad Hari (26), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Muzaki (37), warga Desa Penunggul, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Serta Rita Dwi Fadila (20), warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, satu-satunya wanita dalam komplotan itu.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Sabet Penghargaan SAKIP 2018 dari Kemenpan RI

Mereka diringkus tim Satreskoba dalam kurun waktu berbeda. Dari tangan kompoltan itu, polisi menyita 750 butir pil Trex dan 437 Dextro. Selain itu, ada sejumlah telepon seluler yang digunakan sebagai alat transaksi.

“Mereka merupakan pengedar pil koplo, sudah cukup lama menjadi penjual pil koplo, namun baru kali ini berhasil diringkus oleh petugas. Barang itu berasal dari luar Probolinggo, kebanyakan dari Malang dan Pasuruan,” ujar Wakapolresta Probolinggo, Kompol Djumadi, Rabu (4/4/2018).

Sementara itu, Rita Dwi Fadila, salah satu pengedar, mengaku sudah mengenal pil haram itu sejak duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia dikenalkan oleh temannya sehingga kecanduan dan kemudian terlibat dalam peredaran narkoba. “Sudah sejak SMP, ya akhirnya kecanduan,” terangnya.

Baca Juga :   Hari Ini, Gus Irsyad "Lengser" dari Kursi Bupati Pasuruan

Oleh polisi, kesembilan pengedar itu dijerat Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Mereka terancam menghabiskan umur dipenjara selama 10 tahun kurungan penjara. (fng/saw)