E-KTP Satu Jam Selesai, Mendagri Siapkan Permen

853

Jakarta (wartabromo.com) – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo segera siapkan aturan untuk bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen, diantaranya E-KTP. Aturan ini nantinya berbentuk peraturan Menteri (Permen) sesuai intruksi Presiden RI, Joko Widodo.

Seperti dinukil dari kumparan (kumparan.com), ancangan tersebut diputuskan dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2018) kemarin.

“Pak Presiden berikan arahan buat Permendagri supaya tegas di daerah, orang buat E-KTP, KK, akta kematian, dan akta lahir, satu jam selesai,” kata Tjahjo kepada wartawan seusai rapat terbatas.

Disebutkan, jika tidak ada masalah teknis seperti mati listrik atau gangguan internet, idealnya proses pembuatan dokumen bisa selesai dalam waktu 1 jam. Namun, Tjahjo mengakui, selama ini di beberapa daerah masih membutuhkan waktu sangat lama untuk pembuatan dokumen tersebut. Tjahyo menuturkan, tidak ada aturan spesifik yang mengatur batas waktu pembuatan dokumen penyebabnya.

Baca Juga :   Utamakan Preventif, Polres Pasuruan Kerahkan 568 Personel Amankan Pemilu 2019

Disebutkan kemudian, Permen ini nantinya juga berisi sanksi, Apabila pembuatan dokumen tidak bisa selesai sesuai batas waktu yang ditentukan.

Politisi PDIP ini menargetkan Peraturan Menteri akan selesai pada Kamis (5/4/2018), supaya bisa langsung di eksekusi.

Sementara itu, Tjahjo menegaskan juga terkait kelangkaan blanko E-KTP, Kemendagri sudah menyiapkan 1,5 juta blanko. Ia meminta, setiap dinas Dukcapil menghubungi langsung kantor pusat, jika stok blanko menipis. (may/ono)