Ribuan Warga Probolinggo Terancam Tidak Nyoblos

956

Probolinggo (wartabromo.com) – Sebanyak 3.051 warga Kabupaten Probolinggo yang berusia 17 tahun saat Pilkada 2018, tidak masuk dalam database kependudukan. Mereka pun terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam bilik suara.

Dari data yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Probolinggo, ada pemilih Non KTP Elektronik, sebanyak 37.588 jiwa dengan Laki-laki 19.366 dan Perempuan 18.222. Dari jumlah itu, 34.123 pemilih dinyatakan sudah valid. Sementara Itu, 3.051 jiwa dinyatakan belum masuk dalam database kependudukan milik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, M. Zubaidi, Mereka yang tidak masuk database itu, adalah warga yang saat pencoblosan 27 Juni nanti akan berusia 17 tahun atau lebih. Namun, mereka tidak memiliki E-TKP saat petugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Marak Kejahatan, ICMI Pasuruan Akan Pasang Neon Box Asmaul Husna di Jalan

“Mereka bisa mencoblos dan menggunakan hak pilihnya asal mempunyai surat keterangan dari Kemendagri dan ditandatangani oleh kepala Dispendukcapil setempat. Karena Itu, kami berkoordinasi dengan dispendukcapil agar hak mereka tersalurkan,” kata Subsidi, Selasa (10/4/2018).

Hal itu menurut Subsidi sesuai dengan surat edaran Kemendagri dan KPU RI, yang menyebutkan bahwa bagi warga yang nantinya tidak masuk dalam Dpt, belum memiliki e-KTP, tidak memiliki Suket (surya keterangan) atau warga yang baru berumur 17 tahun saat pemilihan 27 Juni mendatang.

“Mereka yang memiliki surat keterangan saat hari pencoblosan, akan diberikan waktu mulai pukul 12 siang untuk mencoblos. Namun, juga menyesuaikan ketersediaan surat suara di TPS Itu,” tambah Zubaidi.

Baca Juga :   Korban Perang Bondet Winongan Merupakan Begal yang Diburu Polisi

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo, Slamet Riyadi, menjelaskan, pihaknya akan segera menyelesaikan hal itu. Antara lain dengan mengumpulkan camat untuk menyelesaikan perekaman e-KTP rersebut.

“Kami sudah siap untuk membuatkan suket untuk dimasukkan ke database, tapi itu harus seijin dirjen. Karena untuk memasukkan mereka ke database adalah tugas pusat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemendagriterkait hal Ini,” kata Slamet. (fng/saw)