Waduh! 1.826 Warga Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Kabupaten Pasuruan

974

Pasuruan (wartabromo.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pasuruan menemukan 1826 orang meninggal dunia tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati  dan Gubernur serentak, 27 Juni mendatang. Ini membuat Panwaslu bekerja ekstra pada proses verifikasi dan validasi data terbaru,  agar tidak ada lagi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang masuk daftar pemilih.

“Dari hasil pencermatan dari data pemilih sementara kemarin berjumlah 1.160.334 DPS, terdapat 1.826 orang meninggal,” ujar Ahmari, Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan.

Ahmari menyampaikan, pihaknya mendapatkan hasil tersebut dari Panwaslu desa hingga Panwaslu Kecamatan. Mereka mengumpulkan DPS yang ditempelkan di masing-masing desa maupun RT/RW. Dari situ ditemukan sejumlah pemilih ternyata masuk kategori tidak memenuhi syarat, diantaranya pemilih yang sudah meninggal, namun namanya masih tercantum dalam DPS.

Baca Juga :   "Merebut Benak Kepala, Memilih Prabowo atau Jokowi"

“Yang meninggal harus dicoret karena yang meninggal sudah tidak memenuhi syarat,” tegasnya Ahmari kepada wartabromo.com.

Sementara itu, penetapan daftar pemilih sendiri akan dilakukan pada tanggal 16 April 2018. Waktu yang mepet ini pun, mengharuskan  proses verifikasi dan validasi data terbaru segera dikebut, agar tidak ada lagi TMS yang masuk daftar pemilih.

“Sehingga semua warga yang mempunyai hak pilih dan memiliki E-KTP, segera masuk daftar pemilih tetap pemilihan bupati wakil bupati kabupaten Pasuruan dan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur,” tandasnya. (wil/may)