Pemilih di Pilkada 2018 Wajib Tunjukkan KTP-el saat Mencoblos

5604

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemilih wajib tunjukkan KTP elektonik (KTP-el) atau surat keterangan (suket) resmi dari Disdukcapil, saat mencoblos di Pilkada pada 27 Juni 2018 nanti. KTP-el ditunjukkan bersama dengan formulir C-6 KWK (undangan mencoblos).

Keharusan menunjukkan KTP-el tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2018, terutama pada Pasal 7 ayat 2. Peraturan tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut, menegaskan kewajiban bagi pemilih terkait KTP-el saat mencoblos.

Pada pasal 7 ayat 2, menyebutkan bahwa pada saat pencoblosan, pemilih harus menunjukkan formulir c6 atau surat undangan untuk memilih dan wajib membawa ktp elektronik atau surat keterangan. Disebutkan, suket berisi identitas diri pemilih juga harus diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dengan masa suket yang masih berlaku.

Baca Juga :   Gubernur Jatim Tunjuk Tjahjo Widodo Sebagai Pj Bupati Probolinggo

Sehingga bila diketahui pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak mampu menunjukkan KTP-el atau suket dimaksud, dipastikan petugas KPPS, bakal menolak pemilih untuk melakukan pencoblosan.

“Makanya, kami himbau kepada masyarakat luas untuk segera mengurus KTP elektronik, jika belum memiliki, agar dapat berpartisipasi dalam gelaran Pilkada 27 Juni mendatang,” ujar Fuad Fathoni, Ketua KPU Kota Pasuruan, Rabu (18/4/2018).

Sementara Itu terkait kewajiban membawa dan menunjukkan KTP-el sebagaimana PKPI nomor 8 tahun 2018 tersebut, KPU Kota Pasuruan memasrikan terus berupaya melakukan kordinasi terutama dengan Disdukcapil, untuk dapat melakukan langkah-langkah jemput bola, bagi warga termasuk pemilih diantaranya dengan melakukan perekaman, sehingga memiliki KTP-el.

Baca Juga :   Gadis Probolinggo Diculik Dan Diperkosa di Areal Persawahan

Sekedar diketahui, Kota Pasuruan hanya menghadapi proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) dengan kontestan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, selain pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno.

Sedangkan, Kabupaten Pasuruan selain Pilgub Jatim, juga menghadapi pemilihan Bupati-Wakil Bupati, dengan hanya mengahdirkan satu pasangan calon yakni Irsyad Yusuf-Mujib Imron. (ono/ono)