Tak Perlu Revisi UU untuk Kebijakan Angkutan Daring

646

Pasuruan (warabromo.com) – Runyamnya penerapan kebijakan terkait keberadaan angkutan daring (online) telah mengemuka, hingga ada usulan melakukan revisi UU 22/2009 tentang LLAJ. Hanya saja, usulan revisi dinilai belum perlu, karena aturan angkutan daring sudah terakomodir dengan Permenhub 108/2017.

Salah satu pihak yang cukup tertarik mengamati polemik perlu tidaknya revisi UU LLAJ tersebut adalah Ketua Komisi II, DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi.

Via aplikasi chat, Andri memahami bila saat ini muncul beragam spekulasi untuk melakukan perubahan UU LLAJ, setelah kian menjamurnya angkutan daring.

f

Menurutnya, pemerintah tidak perlu melakukan perubahan, karena ketentuan penggunaan aplikasi online pada moda transportasi umum sudah diatur secara tegas dalam UU LLAJ. Terutama pada Pasal 151 dan didukung oleh peraturan pelaksanaan dalam Permenhub 108 tahun 2017.

Baca Juga :   Tebing Longsor Hantam Rumah, Warga Desa Jatirejo-Lekok Sempat Panik

“Peraturan Menteri 108 tersebut, telah mengatur operasional angkutan sewa khusus,” kata Andri.

Nah, Permenhub 108 ditegaskannya, juga telah memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan pelanggan/pengguna transportasi umum. Sehingga Andri memiliki pandangan, bila tetap dipaksa melakukan revisi, maka kondisi tersebut justru bakal memperpanjang kerunyaman. Pasalnya, secara sederhana dikatakan proses perubahan UU akan membutuhkan waktu lama dan bahkan bisa berlarut-larut.

“Jangan sampai proses ini (bila dilakukan revisi UU) berlangsung, menjadi efek sosial di lapangan. Jadi bisa cukup dengan Permenhub,” tandasnya.

Terkait pengaturan angkutan daring ini, beberapa pihak menyatakan pemerintah tidak perlu lagi melakukan revisi UU LLAJ, karena sudah terdapat Permenhub 108/2009. Meskipun masih dibutuhkan ada tambahan penguatan, berupa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), sehingga lebih efektif dan murah dengan tetap mempertimbangkan adanya jaminan keselamatan bagi driver dan konsumen. (ono/ono)