Dua Pekan, Polres Pasuruan Kota Tangkap 16 Tersangka Kasus Sabu dan Obat Keras

1429

Pasuruan (wartabromo.com) – Dalam kurun dua pekan kepolisian Resor Pasuruan Kota, berhasil menangkap 16 tersangka terlibat dalam kasus narkoba. Belasan tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu dan obat keras tersebut, diamankan dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo dalam rilis yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (26/4/2018) pagi tadi mengatakan, ke-16 tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sudah menjadi target operasi (TO). Mereka dibekuk dalam kurun 13 April – 24 April 2018, selama operasi berlangsung.

Dari penangkapan itu, tercatat tersangka kasus sabu terdiri dari 10 orang dan kasus obat terlarang sebanyak 6 tersangka.

Kemudian barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya sabu sebwrat 6,43 gram; uang tunai lebih Rp 2 juta; Pil (obat keras) jenis Triexyhenidyl sebanyak 4371 butir; dan miras (minuman keras) berbagai jenis dan merk, berjumlah lebih 500 botol.

Baca Juga :   Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur Motor Karyawan JNT Express Dalam Hitungan Detik

Ke-16 tersangka berbeda-beda asal, meskipun keseluruhan beralamat di seputaran wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.

Terungkap kemudian, satu diantara ke-16 tersangka, seorang PNS yang berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, diduga sebagai pengedar sabu. PNS tersebut diketahui bernama Arie Fauzi (40), asal Jalan Erlangga No.14, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.

Rizal mengatakan, Arie menjadi pengedar sabu sudah satu tahun. Ia bersama-sama dengan seorang bandar sabu bernama Slamet yang terungkap juga seorang pensiunan PNS.

“Kami sudah berkoordinasi ke atasannya tersangka PNS (Arie), untuk penanganan ini,” ujar Rizal. (ozi/may)