281 Penghuni Rutan Bangil, Miliki Hak Mencoblos

944

Bangil (wartabromo.com) – Tercatat, sebanyak 281 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Bangil, Kabupaten Pasuruan, dipastikan dapat mencoblos di Pilkada 2018. Jumlah tersebut berubah, menyusul kemungkinan keluar atau masuknya penghuni rutan.

Titin Wahyuningsih, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengatakan, jumlah tersebut telah melalui pendataan yang dilakukan, sebelumnya.

“Kita sudah melakukan pendataan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta tempat memilih para warga rutan Bangil,. Hasilnya ada 281 warga binaan yang berhak mencoblos,” kata Titin, Senin (30/04/2018).

Ditambahkannya, jumlah warga binaan yang dipastikan ikut berpartisipasi dalam Pilkada Serentak bisa berubah sewaktu-waktu, karena bisa saja beberapa warga binaan keluar ataupun masuk.

Baca Juga :   Dikira Teroris, Jurnalis Wartabromo Didatangi Polisi Bersenjata

“Kalau tiba-tiba ada yang masuk atau keluar, pasti datanya berubah. Hanya saja, kami memastikan 281 warga binaan yang berhak mencoblos pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Rutan II B Bangil, Wahyu Indarto, menyambut baik catatan KPU Kabupaten Pasuruan. Wahyu lantas menyerukan kepada warga binaan agar menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi tahun ini.

“Mencoblos merupakan wujud sebagai warga yang baik, serta membantu memprogamkan, dan menyukseskan Kabupaten Pasuruan ke depan,” singkatnya. (mil/ono))