GMPK Tak Akui Tersangka Pemerasan Kades Sebagai Anggota

974

Probolinggo (wartabromo.com) – DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo tak akui Suharto, sebagai anggotanya. Pasalnya, Suharto yang terkena OTT pada kasus pemerasan kepala desa terkait PTSL itu, telah dikeluarkan sebagai anggota pada 5 April 2018 lalu.

Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo, Sholehuddin, dengan tegas membantah keanggotaan Suharto di LSM yang dipimpinnya. Meski dalam OTT pada kasus pemerasan kepala desa terkait PTSL, oleh tim Saber Pungli Polres Probolinggo pada 26 April lalu, Suharto membawa kartu anggota LSM GMPK.

“Sudah kami jelaskan kepada penyidik, bahwa yang bersangkutan bukan anggota kami. Yang bersangkutan sudah kami keluarkan sebelum adanya kasus OTT PTSL tersebut,” ujarnya, Selasa (1/5/2018).

Baca Juga :   Gurihnya Abon Kluwih Khas Pajarakan

Sholehuddin kemudian menceritakan awal masuknya Suharto ke GMPK Probolinggo. Pria asal Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan itu, masuk pada awal Februari. Namun, pada pertengahan Maret, dikeluarkan. Surat Keputusan (SK) pemecatan itu ditandatangi Ketua Umum GMPK Bibit Samad Riyanto dan Sekretaris Umum Erif Hilmi, pada 5 April.

Pemecatan itu dilakukan karena Suharto yang juga memimpin Lembaga Penyelamat Pemerhati Dana Desa (LP2D), sudah melanggar kode etik GMPK. Yakni membawa LSM dalam kancah politik praktis. Kesalahan kedua yaitu sering memanfaatkan nama Ketua Umum GMPK yang juga ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Riyanto, sebagai tameng. Pelanggaran lainnya adalah sering menakut-nakuti kepala desa dan instansi pemerintah.

Baca Juga :   'The City Of Begal'

“Ketiga alasan itulah yang membuat kami sebagai ketua DPD kemudian melakukan rapat pleno. Hasilnya, teman-teman sepakat untuk mengeluarkannya. Hasil rapat itu kemudian dikirim ke pusat dan keluarlah SK tersebut,” katanya.

Saleh begitu ia dipanggil, pasca pemecatan itu, Suharto sulit dihubungi sehingga pengurus tak bisa menarik kartu anggotanya. “Untuk rekannya yang bernama Haryanto, kami tegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan LSM kami,” kata pria asal Pakuniran tersebut.

Sebagaimana diwartakan, dua anggota LSM ditangkap tim Saber Pungli Polres Probolinggo karena diduga memeras beberapa kepala desa di Kecamatan Krejengan, pada 26 April lalu. Mereka diamankan saat menerima uang sebanyak Rp. 6 juta dari Edi Haryanto (41), Perangkat Desa Kamal Kuning di sebuah warung Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan.

Baca Juga :   Tak Beri Hutangan Ban, Tukang Tambal Ban Ditebas Parang

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, polisi amankan yang senilai Rp. 6 juta. Juga ada beberapa ponsel, buku rekap sertifikat tanah, kartu anggota LSM dan beberapa barang bukti lainnya. Selain menahan kedua pelaku, polisi juga tengah mendalami kasus tersebut. (cho/saw)