MMC Akan Laporkan Panwaslu Probolinggo ke DKPP

992

Probolinggo (wartabromo.com) – Tim pemenangan paslon MMC (Abdul Malik Haramain–M. Muzayyan Cocok) akan melaporkan Panwaslu Kabupaten Probolinggo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MMC menilai Panwaslu sudah tidak profesional dalam menetapkan keputusan dalam kasus kekerasan kampanye.

Sekretaris Tim Pemenangan MMC, Dedik Riyawan, sikap itu diambil oleh pihaknya karena Panwaslu Kabupaten Probolinggo tidak profesional. Ditegaskan, dalam kasus kekerasan saat kampanye di Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Panwaslu justru merekomendasikan kasus tersebut masuk dalam ranah pidana.

“MMC akan melakukan klarifikasi kasus kekerasan itu. Nantinya kami juga akan membawa klarifikasi Panwaslu itu ke DKPP. Karena kami menilai Panwaslu sudah tidak profesional dalam menetapkan keputusan kasus tersebut,” ujar Dedik, Sabtu (5/5/2018).

Baca Juga :   Kebakaran Hebat Ludeskan Pabrik Kerupuk di Jl Hasannudin Kota Pasuruan

Dedik menuturkan, klarifikasi ke Panwaslu dilakukan karena rekomendasinya sangat menyesatkan. Sebab laporan dugaan menghalang-halangi kampanye, masuk pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasal 187 ayat 4. Dengan begitu, penghadangan oleh warga atau kepala desa masuk pelanggaran pilkada. Bukan masuk dalam ranah pidana seperti klarifikasi Panwaslu.

Dilanjutkannya, penghadangan sama dengan mengganggu, mengacaukan, dan menghalangi jalannya kampanye sebagaimana diatur di UU Nomor 1 Tahun 2015. Dalam Klausul di ayat UU itu, setiap orang, siartikan tidak harus tim paslon atau mempunyai pengertian siapa saja. Selain itu, klausul di ayat itu adalah jalannya kampanye, bukan saat kampanye saja (di tempat kampanye).

Baca Juga :   Koran Online 15 April : 2 Warga Tewas Disambar Petir saat Panen, hingga ABG Garong Indomaret di Probolinggo

”Dalam pilkada di daerah lain, kasus yang sama masuk ranah pelanggaran pilkada. Sebagai perbandingan bahwa kejadian itu sama dengan kejadian yang menimpa calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Saat itu terjadi penghadangan terhadap cawagub paslon di luar tempat kampanye dan diputus bersalah mengganggu jalannya kampanye,” jelas Dedik.

Terkait hal itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib, tidak mempermasalahkan tindakan tim pemenangan MMC. Menurutnya, hal itu menjadi hak pelapor untuk mengajukan ketidakpuasan tersebut. Meski begitu, Fathul Qorib menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian dan menetapkan keputusan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

”Kami sebelum menetapkan keputusan juga sudah koordinasi dengan kejaksaaan dan penyidik Polres Probolinggo. Jadi, silakan jika memang mau menguji hasil kajian dan keputusan kami,” terang pria yang membidangi Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa. (saw/saw)