SBSI Tuntut Buruh Dipekerjakan Kembali, PT HM Sampoerna : Tidak Ada Hubungan Dengan Kami

937

Pasuruan (wartabromo.com) – SBSI nilai PT HM Sampoerna Sukorejo secara sepihak rumahkan buruh, sehingga menuntut agar dipekerjakan kembali. Hanya saja, manajemen PT HM Sampoerna, anggap tuntutan tersebut salah alamat, karena kontrak buruh dilakukan dengan pihak ketiga, perusahaan penyedia tenaga kerja.

Elvira Lianita, Director External and Fiscal Affairs PT HM Sampoerna menyayangkan terjadinya insiden di depan pintu masuk Sampoerna itu. Ia berharap, penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan cara damai dan melalui jalur komunikasi yang tepat.

“Perlu kami sampaikan bahwa latar belakang terjadinya hal ini adalah permasalahan internal antara PT ISS dengan mantan karyawannya, dan tidak ada kaitan dengan Sampoerna,” kata Elvira dalam press realeasenya ke wartabromo.com.

Elvira menambahkan, masalah tersebut sepatutnya dapat segera diselesaikan langsung antara buruh dengan PT ISS, perusahaan penyedia tenaga kerja. Ditegaskannya, buruh dan perusahaan jasa tersebut dapat menyelesaikan kasus perburuhannya dengan baik, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang berujung keributan terjadi, Senin kemarin, setelah buruh berjumlah sekitar 60 orang melakukan konvoi, baik roda dua maupun roda empat, menuju areal jalan masuk perusahaan.

Sekelompok warga, terlihat menghadang. Beberapa saat kemudian, salah satu warga naik ke atas truk ‘komando’ yang dibawa buruh. Diperkirakan, warga ini mencoba membujuk agar buruh menghentikan aksinya. Hamya saja, belum diketahui pasti, darimana asal warga, yang menghadang aksi kali ini.
Keributan tak berlangsung lama. Buruh pun mundur dengan teratur, meninggalkan lokasi, di depan pintu masuk ke PT HM Sampoerna, termasuk Desa Ngadimulyo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

SBSI menggelar unjukrasa, menuntut sejumlah pekerja, salah satunya bernama Nurudin, dipekerjakan kembali, setelah dirumahkan. Nurudin, dikatakan sampai saat ini seharusnya mendapat hak-hak normatif, seperti gaji dan upah hingga peningkatan status sebagai karyawan tetap. (may/ono)