Oknum Polisi Diduga Otaki Aksi Pembobolan Brankas Perusahaan di Gempol

855

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang anggota polisi terlibat aksi pembobolan brankas milik sebuah perusahaan di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kini, polisi pembobol brankas, sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terungkapnya keterlibatan polisi dalam tindak kejahatan itu, setelah Muin, salah satu pelaku tertangkap. Pria asal Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu, mengaku bersama tiga kawannya, beraksi membongkar brankas di ruang kasir sebuah perusahaan di wilayah Gempol.

Dari sejumlah keterangan, diperkirakan sang polisi memiliki peran cukup sentral dalam aksi pembobolan brankas. Dari pengakuan Muin kepada penyidik, oknum penegak hukum itulah yang memerintah. Saat beraksi pada 6 Mei 2018 itu, polisi berinisial Y tersebut, berada di luar, mengamati suasana hingga aksi pembobolan sukses dilakukan.

Baca Juga :   Selingkuhi Istri Orang, Guru SD di Probolinggo Diarak ke Kantor Polisi

Dijelaskan, Y berada di luar berpencar bersama dua kawan lain yakni S dan A. Sedangkan, Muin sebagai eksekutor, masuk ke areal perusahaan hingga berhasil membawa kabur Rp 10 juta beserta tiga handphone, yang tersimpan di dalam brankas.

“Dari pengakuan tersangka, kawanan ini beraksi pada pagi buta sesusai salat subuh, sekitar pukul 04.30 WIB,” terang AKP Budi Santoso, Kasatreskrim Polres Pasuruan, Selasa (22/5/2018).

Hasil dari kejahatannya itu, keempatnya membagi rata masing-masing mendapat uang berkisar Rp 3 jutaan.

Diketahui, Muin kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara sang polisi, yang belum dijelaskan pangkat maupun tempat bertugasnya itu, telah ditetapkan dalam DPO, bersama S dan A. (ono/ono)

Baca Juga :   Komisi III DPRD Dukung Bupati Laporkan Pencemar Sungai Wangi