Pungut Rp 25 Juta untuk AJB, Kades Lebakrejo Ditetapkan Tersangka

959

Pasuruan (wartabromo.com) – Kepala Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan,.yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/5/2018). Penetapan ini setelah GB terbukti melakukan pungutan hingga Rp 25 juta, terkait pengurusan akta jual beli (AJB) tanah.

Dalam realese Satreskrim Polres Pasuruan terungkap, dinaikkanmya status hukum Kades Lebakrejo, GB sebagai tersangka, setelah terdapat ungkapan adanya permintaan secara paksa uang sebesar Rp 25 juta, kepada pembeli tanah berinisial PO. Jumlah tersebut dihitung sebagai komisi kades plus untuk pengurusan penerbitan AJB, sebesar 10% dari harga tanah yang dijual.

Dikatakan, apabila PO tidak memberikan uang, maka GB mengancam, tidak menanandatangani kuitansi jual beli untuk pengurusan AJB.

Baca Juga :   4 Kakek Cabul asal Gempol Habiskan Sisa Umur di Penjara

“Akhirnya, PO membayarkan uang tersebut dalam 2 tahap, yakni sebesar RP 20 juta yang sudah dibayarkan dan sisanya Rp 5 juta yang akan dibayarkan minggu depan,” terang AKP Budi Santoso, Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Satreskrim Polres Pasuruan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta, tas kain warna kuning bertuliskan ‘Pantai Photo’ serta sebuah handphone warna hitam.

Selain itu, beberapa dokumen diantaranya 1 lembar kuitansi pembelian sebidang tanah dan bangunan ukuran 850 M2 seharga Rp 200 juta; hasil ukur tanah dan bangunan tertanggal 21 Mei 2018; fotocopy Kartu Keluarga atas nama pembeli PO,

Polisi menjerat GB dengan pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Sebelum Hilang, Karyawan PT Liman Jaya Berteriak 'Ada Kebakaran'

“Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Budi. (may/ono)