Curi Start Kampanye, Baliho Parpol Bertebaran di Probolinggo

1011

Probolinggo (wartabromo.com) – Masa kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif dan Presiden belum juga dimulai. Namun, di sejumlah tempat di Kabupaten Probolinggo sudah marak dengan baliho hingga bendera Parpol.

Baliho pencitraan parpol yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol di Kota Kraksaan oleh Panwaslu Kabupaten Probolinggo disebut kampanye ilegal. Sebab berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pemasangan logo dan nomor urut parpol pada februari 2018 lalu, untuk saat ini tidak diperbolehkan. Pasalnya, masa kampanye parpol belum dimulai dan baru dilaksanakan pada awal September nanti.

“Kami sebenarnya sudah melarang partai politik melakukan kampanye ilegal dengan mencantumkan nomer urut. Hal ini tentunya sangat disayangkan karena parpol sudah berkampanye di luar jadwal yang telah di tentukan,” kata anggota Panwaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib, Sabtu (26/5/2018).

Baca Juga :   Sekongkol dengan Suami, Perempuan Muda asal Tutur Curi Motor Teman Kos

Terkait pelanggaran kampanye itu, Panwaslu akan mengandeng Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk melakukan penertiban baliho parpol yang melanggar tersebut. Baliho yang mencantumkan logo dan nomor urut Parpol akan diturunkan. Atau setidaknya logo dan nomor urut itu ditutup.

“Tapi sebelum itu, kami memberikan peringatan untuk diturunkan sendiri oleh Parpol tersebut. Minimal sehari atau satu kali dua puluh empat jam sebelum kami turunkan,” ujar pria yang menangani Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaiaan Sengketa Panwalsu ini.

Sayangnya tindakan itu, tak dapat diaplikasikan terhadap beredarnya logo dan nomor urut di media sosial (medsos). Baik yang diunggah oleh Parpol, anggota maupunn simpatisan. Padahal kegiatan tersebut juga dilarang oleh Undang-undang Pemilu.

Baca Juga :   Dua Kecamatan Dilanda Abu Bromo

“Kami hanya bisa menghimbau saja, tidak bisa melalukan penindakan. Yang pasti pencantuman nomor dan logo parpol diperbolehkan dalam sosialisasi internal parpol dan tidak boleh di unggah ke media sosial,” tambah pria asal Kecamatan Pakuniran ini. (cho/saw)