Pemkot Pasuruan Enggan Sampaikan Besaran THR dan Gaji ke-13

1586

Pasuruan (wartabromo.com) – Puasa memasuki hari ke-13, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan sedang mempersiapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Pemkot Pasuruan enggan menyampaikan kapan dan berapa besar THR diberikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Boedi Hidayat mengatakan, proses pencairan THR sedang dalam persiapan. Namun, ia enggan menyampaikan secara detail tanggal berapa pemberian THR bagi para PNS Kota Pasuruan.

“Sekarang masih disiapkan persyaratan-persyaratan untuk itu, saya belum bisa sampaikan tanggal berapa,” ujar Boedi kepada Wartabromo.com di Kantor BPKA Kota Pasuruan, Rabu (30/5/2018).

Boedi menegaskan, bahwa Pemkot sudah siap dalam memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang telah ditetapkan dan ditandatangani presiden Joko Widodo. Dalam PP tersebut diatur mengenai pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS.

Baca Juga :   Walikota Pasuruan Lantik 4 Orang Pejabat yang Tak Hadir Saat Pengambilan Sumpah

Ketika ditanya mengenai berapa besaran anggaran yang dikeluarkan Pemkot untuk pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut, ia hanya menegaskan kalau untuk saat ini belum bisa menyampaikan berapa besaran anggaran.

“Kita upayakan secepat mungkin sebelum hari raya, yang jelas kita sudah siap, Kalau angka belum bisa pastikan,” elak Boedi.

Setelah menerima THR. Para PNS juga akan menerima Gaji ke-13 yang dipastikan cair pada bulan Juli.

“Gaji ke-13 bulan berikutnya,” pungkasnya. (wil/ono)