Panwaslu Probolinggo Larang Paslon Bagikan Zakat

718

Probolinggo (wartabromo.com) – Panwalsu Kabupaten Probolinggo mengeluarkan larangan membagikan zakat atau infaq di bulan suci Ramadhan. Tapi larangan itu dikhususkan bagi pasangan calon (Paslon) maupun tim paslon untuk kepentingan politik.

Menurut anggota Panwaslu setempat, Fathul Qorib, pihaknya memang mengeluarkan larangan bagi paslon dan tim pemenangan untuk memberikan zakat atau infaq di bulan suci Ramadhan ini. Sebab, pemberian itu sangat jelas bermuatan kepentingan praktis dalam politik Pilkada, baik untuk Pilbup Probolinggo maupun Pilgub. “Kegiatan semacam itu masuk dalam pelanggaran money politik,” ujar Qorib, Senin (4/6/2018).

Ia tidak memungkiri, pembagian zakat, shodaqoh dan infaq merupakan sebuah amaliah bagi umat muslim. Apalagi di bulan suci Ramadhan merupakan momentum pas bagi umat Islam berbuat kebajikan dan mendapatkan pahala lebih banyak. Karena hal itu sesuai dengan tuntunan dan ajaran Agama Islam.
Yang dilarang oleh Panwaslu sesuai undang-undang Pilkada adalah jika kegiatan itu dibarengi dengan sticker, gambar atau ucapan yang mengaja untuk memilih salah satu paslon. “Kalau paslon dan timnya mau memberikan alat dan indahnya silahkan saja. Tapi jangan ada simbol atau atribut politik,” tambahnya.

Baca Juga :   Seorang Kakek Ditemukan Tak Bernyawa di Ujung Pelabuhan Kota Pasuruan

Agar tidak ada pelanggran, Panwaslu akan memaksimalkan Panwascam untuk memantau penyaluran zakat oleh paslon. “Jika melanggar paslon akan menerima human berat, karena hal tersebut masuk money politik. Bisa didiskualifikasi keikutsertaannya dalam pilkada,” ungkap pria yang menangani Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kabupaten Probolinggo ini. (cho/saw)