Tak Dapat THR, Tenaga Honorer Pemkot Pasuruan Dapat Upah Kesejahteraan

1652

Pasuruan (wartabromo.com) – Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tidak menerima THR selayaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Pasuruan. Sebagai gantinya, mereka hanya menerima upah tambahan kesejahteraan.

“Tenaga Honorer tidak dapat THR tetapi dapat tambahan kesejahteraan sebesar Rp 550 ribu,” ujar Boedi Widayat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan, Selasa (5/6/2018).

Sementara itu, pencairan tambahan kesejahteraan bagi para tenaga kontrak tidak bisa langsung dirasakan hari ini seperti PNS. Namun, mereka masih harus menunggu kesiapaan dari masing-masing Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).

Dikatakan, BPKA siap melayani OPD yang hendak mencairkan dana santunan setahun sekali tersebut untuk para tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pasuruan. Para pegawai tak perlu khawatir karena batas pemberian dana tambahan kesejahteraan tersebut paling lama hingga Jum’at (8/6/2018) esok.

Baca Juga :   Ibu Rumah Tangga Lebih Banyak Terserang HIV/AIDS Ketimbang PSK

“Kalau tenaga honorer secara bertahap sesuai dengan kesiapan OPD, kalau siap sekarang kita berikan sekarang, besok ya besok, lusa ya lusa, tapi harapan kita sampai hari Jum’at tanggal 8,” pungkas Boedi. (wil/may)