Tantang Tuhan, 7 Pemuda asal Gading Diciduk Polisi

2266

Probolinggo (wartabromo.com) – Diduga melakukan tidak pidana penistaan agama, 7 orang pemuda diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, Selasa (5/6/2018). Mereka menantang Tuhan melalui tulisan pada kaos yang diunggah di media sosial.

Ketujuh pemuda tersebut adalah AB (24), KH (21), SA (24), AM (17), ZA (26), MA (22) dan BU (26), merupakan warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Mereka diamankan setelah menulis ‘restorasi jati diri pemuda tak bertuhan, tuhanpun aku tantang’ di belakang kaos hitam. Sementara di depan kaos, ada tulisan ‘kami tidak mengakui adanya pemimpin tanpa adanya bukti. Bio pun bisa’. Setidaknya ada 8 kaos diamankan oleh polisi.

Mereka diamankan oleh polisi di rumahnya masing-masing. Sebab, unggahan mereka di media sosial facebook terpantau oleh tim cyber crime Polres Probolinggo. “Tentu itu disengaja ya otomatis itu, dan bukannya satu. Barangnya banyak banget itu. Unsur kesengajaan udah pasti,” kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Ali Rahmat, usai menginterogasi ke-tujuh pelaku.

Baca Juga :   Nama-nama 30 Eks Anggota Gafatar Pasuruan

Wakapolres mengatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, untuk proses hukum selanjutnya. “Jika nantinya MUI mengisyaratkan untuk proses hukumnya dilanjutkan, maka kami akan memperoses hal ini lebih lanjut. Sebab unsur kesengajaan sudah ada dan cukup bukti untuk menyeretnya ke jalur hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pelaku ZA mengaku, mengaku perbuatanya kelompoknya yang dinamakan Al-Aziz itu, adalah untuk memperbaiki diri mereka. Sebab, sebagai pemuda mereka jauh dari kata baik selama menjalani hidup. “Sebenarnya kami ingin mengembalikan jati diri pemuda,” tutur ZA kepada penyidik.

Ketujuh pemuda tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Maporles Probolinggo. Mereka terancam pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Pemuda desa tersbut terancam hukuman 5 tahun penjara. (cho/saw)