Kurang Dari Sepekan, Begal di Puspo Berhasil Ditangkap

2214

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang begal diringkus tim Unit Reskrim Polsek Puspo, Kabupaten Pasuruan. Begal, yang juga seorang kuli bangunan itu ditangkap, setelah sepekan jadi buruan polisi.

Pelarian Jaini (19) pelaku begal di Puspo terhenti. Pelaku ditangkap sedang berada di Jalan raya Dusun Kebon Tengah, Desa Puspo, Kec. Puspo Kab. Pasuruan pada Selasa kemarin pukul 16.00 WIB.

Jaini, tercatat sebagai warga Dusun Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan itu pun tak berkutik, digelandang polisi.

“Aksi terakhirnya adalah ketika berhasil menggondol motor matic Honda Scoopy bernopol N-5509-TCI, milik Maya Afry Nadilla (20), warga Dusun Krajan, Desa Puspo, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan,” Terang AKP Sariyun, Kapolsek Puspo, Rabu (6/6/2018).

Baca Juga :   Ada Konflik Aqidah, Kota Bangil Alami Ketegangan

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini nekat melakukan aksi pembegalan bersama temannya Aji (20), warga dusun Duren, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupten Pasuruan.

Dalam aksinya, mereka mengendarai motor Suzuki Satria. Pada hari Sabtu (02/06/2018), sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, keduanya membuntuti korban yang diketahui, baru pulang dari Kota Pasuruan.

Sesampainya di jalan raya Dusun Kebon Tengah, Desa Puspo, korban langsung dipotong laju kendaraannya. Kedua pelaku langsung mencabut kunci motor korban sambil mengancam dengan menggunakan pedang.

Setelah berhasil mendapatkan motor korban, kedua pelaku langsung kabur. Korban, berasal dari Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan itu, hanya bisa pasrah saat motornya dibawa kabur pelaku.

Baca Juga :   Poros Jalan Kota Probolinggo Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang

Kurang dari seminggu, pada Selasa (5/6/2018) pukul 13.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti STNK milik korban dan Sepeda motor pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya saat membegal.

Hingga saat ini, petugas mengamankan pelaku di Mapolsek Puspo dan melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk ungkap pelaku lain yang masih DPO.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindakan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” tandas Sariyun. (wil/ono)