Berbisnis Mercon, 4 Pria Ditangkap Polisi

1622


Probolinggo (wartabromo.com) – Berbisnis petasan atau mercon, empat warga Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Mereka merupakan penjual petasan dan pemilik home industri petasan.

Mereka adalah Samsuri (40) dan Asim (50), dua warga Desa Sumber Duren, Kecamatan Krucil. Dua tersangka lain adalah Sumsahri (45), warga Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar; dan Abdul Aziz (35), warga Desa Sumber Kerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Polisi pun menyita sejumlah alat bukti diantaranya 6 ikat sumbu petasan, 4 sak slongsong petasan, 4 set perangkat alat pembuat selongsong petasan. Selain itu, ada 2 kilogram potassium, 1 kilogram belerang dan 1 kilogram brown. Polisi juga mengamankan ratusan selongsong petasan siap jual.

‘’Pastinya mereka membuat mercon untuk dipakai ketika hari raya Idul Fitri. Bisa dikatakan ini home industri, namun kami masih melakukan pengembangan penyelidikan sejauh mana skala bisnisnya,” kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Ali Rahmat, Jumat (8/6/2018).

Baca Juga :   Peluang Besar Peternakan Sapi Perah Kabupaten Pasuruan

Wakapolres mengatakan, peningkatan permintaan mercon dengan signifikan mendekati lebaran. Sehingga keempat tersangka nekat memproduksi dan bisnis petasan untuk keperluan lebaran. Akibatnya mereka ditangkap dan ditahan di Mapolres Probolinggo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomer 12 tahun 1951.

“Para tersangka ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Ali Rahmat. (cho/saw)