Bolehkah Mengkampanyekan Kotak Kosong ? Begini Jawaban KPU

2312

Pasuruan (wartabromo.com) – Pilkada dengan satu Pasangan calon (paslon) di Kabupaten Pasuruan memunculkan berbagai macam pertanyaan di benak warga Pasuruan. Salah satunya mengenai kampanye kotak kosong pada pilkada dengan satu paslon.

“Apakah boleh kita mengkampanyekan bumbung kosong ?” kata Ainul Yakin, perwakilan media NU Pasuruan dalam event Ngaji Demokrasi.

KPU Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Titin Wahyuningsih dengan lugas menjelaskan mengenai aturan-aturan kampanye. Titin mengatakan, dalam masa kampanye selama 129 hari, hanya pasangan calon yang memiliki subjek hukum kampanye.

“Yang boleh kampanye, adalah yang memiliki subjek hukum, siapa itu ? Ya pasangan calon. Masa kampanye yang hanya 129 hari itu hanya boleh digunakan oleh pasangan calon, kalau paslonnya ada dua ya 129 hari dibagi dua, kalau calonnya satu ya 129 hari masa kampanye mereka,” jawab Titin.

Baca Juga :   2.000 Pasukan Amankan Kunjungan Jokowi di Probolinggo

Titin menegaskan, Kotak kosong adalah opsi dari pemerintah untuk menghormati demokrasi dengan pasangan calon tunggal. Maka dari itu, kewajiban KPU untuk mensosialisasikan, bahwa mencoblos pasangan calon maupun kolom kosong itu sah.

“Kolom kosong adalah opsi, kita memiliki kewajiban mensosialisasikan. Sosialisasi dan kampanye itu beda, kalau sosialisasi itu memberikan informasi, sedangkan kampanye itu meyakinkan seseorang untuk memilih,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah yang ikut melaksanakan Pilkada Serentakpada tanggal 27 Juni 2018 esok, Dengan pasangan calon tunggal, yakni Iryad Yusuf dan Mujib Imron. (wil/may)