Honorer Pemkot Probolinggo Gigit Jari, Pemkab Hore

2769


Probolinggo (wartabromo.com) – Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo terpaksa gigit jari karena tak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran kali ini. Hal ini berbanding terbalik dengan rekannya di Pemkab Probolinggo. Sebab kedua pemerintahan daerah punya sikap berbeda soal THR untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asa pegawai honorer di Pemkot Probolinggo untuk merayakan lebaran dengan senyum lebar, terpaksa ditunda. Sebab, Pemkot Probolinggo membuat, kebijakan tidak memberikan THR bagi tenaga honorer. Tenaga Harian Lepas (THL) di masing-masing organissi perangkat daerah (OPD) tidak dianggarkan mendapat THR. Termasuk tenaga honorer yang ber-SK Wali Kota juga tidak mendapatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga :   Kapolres Pasuruan akan Diunjuk Rasa, 400 Personil Dikerahkan

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKA) Kota Probolinggo Imanto, mengatakan dalam PP Nomor 19/2018 tentang Pemberian THR dalam tahun anggaran 2018 hanya disebutkan kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

“Tidak diatur tentang non ASN. Sebenarnya kami ingin memberikan juga kepada mereka. Tetapi tanpa payung hukum yang mengatur juga sulit, sehingga kami tidak menganggarkan untuk tenaga non ASN. Ya, karena memang tidak ada payung hukum soal itu,” ujar Imanto, Jumat (8/6/2018).
Berbeda dengan Pemkot, tetangga sebelah mempunyai kebijakan berbeda terhadap pegawai honorernya. Pemkab Probolinggo membuat para pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) semringah. Sebab, mereka juga dipastikan akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Baca Juga :   Koran Online 12 Nov : Sumur di Bangil Keluarkan Gas, hingga Reuni Persekabpas dengan I Gede Sukadana

“Untuk THR nilainya sebesar satu kali gaji mereka,” kata Kepala Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono.

Nilai itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis dari Kemendagri. Dengan jumlah total pegawai honorer ada 6.340 orang, Pemkab menganggarkan senilai Rp 3,25 miliar. Sementara jika ditotal dengan gaji ke-13, maka Pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp 6,5 miliar untuk pegawai non-ASN.

“Pencarian sudah mulai sejak kemarin. Gaji ke 13 itu diberikan menjelang pergantian tahun ajaran pendidikan baru atau kenaikan kelas. Kalau THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar pria asal Situbondo ini. (fng/saw)