KPU Tak Bisa Diskualifikasi HATI yang Enggan Ikuti Debat

730

Probolinggo (wartabromo.com) – Kepastian paslon HATI (P. Tantriana Sari – HA Timbul Prihanjoko) enggan ikuti debat kandidat jilid II, tidak berpengaruh pada keikutsertaannya dalam Pilbup Probolinggo. KPU hanya bisa memberi sanksi dalam bentuk penarikan iklan kampanye.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Erfan Ghazi, menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar debat kandidat jilid II di Surabaya pada 22 Juni 2018 mendatang. Meskipun paslon HATI memastikan tidak mengikutinya. Apalagi hingga saat ini, KPU belum menerima surat resmi dari paslon HATI terkait ketidak-hadirannya.

“Kami tetap optimis debat kandidat itu dihadiri oleh dua paslon. Kalaupun nanti ada yang tidak hadir maka debat kandidat itu tetap dilaksanakan. Namun, untuk format teknisnya masih akan kami diskusikan dengan komisioner KPU lainnya,” ujar Erfan, usai rapat koordinasi dengan Polres Probolinggo, Kamis (21/6/2018).

Baca Juga :   Dam Manting Jebol, Tiga Desa Kebanjiran

Erfan menjelaskan, terkait keengganan ikuti debat kandidat itu, sesuai PKPU nomor 4 tahun 2017, hak iklan kampanye yang menjadi jatah paslon dicabut. “Sanksinya ya sisa iklan kampanye akan tidak ditayangkan di media massa. Selain itu, kami akan mengumumkan, bahwa paslon tersebut tidak hadir dalam debat kandidat,” tandas Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat itu.

Sementara itu Liaison Officer (LO) Paslon HATI, Suhud mengatakan, pada 22 Juni 2018 nanti, pihaknya akan menggelar acara pertemuan tatap muka. Acara tandingan ini diberi tema ‘Debat Paslon HATI Bersama Rakyat’ di Hasan Aminuddin Centre (HAC) Dringu. “Rencananya akan diikuti ratusan warga, namun bukan debat tandingan,” ujar Suhud.

Baca Juga :   Ansor Pasuruan Intruksikan Kader Antisipasi Ancaman Teror

Dikatakan, acara itu dikemas dalam bentuk dialog antara Paslon dengan rakyat. “Ini bentuk sabotase tim HATI pada acara KPU, agar banyak warga yang enggan menonton debat. Ini murni bentuk pertemuan tatap muka antara paslon dengan rakyat,” tandas politisi asal PDIP itu. (cho/saw)