HATI Gelar Debat Mandiri, Panwaslu Sebut Tak Langgar Aturan

926


Probolinggo (wartabromo.com) – Paslon HATI memenuhi ancamannya dengan tak menghadiri debat kandidat jilid II, dengan menggelar debat mandiri di Hasan Aminuddin Center (HAC) Dringu, Jumat (22/6/2018). Terkait kegiatan itu, Panwaslu KabupatenProbolinggo menyebut paslon HATI tak langgar aturan Pilkada.

Malam ini, sesuai dengan tahapan Pilbup Probolinggo, KPU menggelar debat kandidat jilid II di salah satu stasiun televisi swasta di Surabaya. Namun, debat kandidat yang seharusnya diikuti dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 P. Tantriana Sari – HA Timbul Prihanjoko (HATI) dan paslon nomor urut 2 Abdul Malik Haramain – Mohammad Muzayyan (MMC), tak tercapai. Sebab, paslon HATI tak hadir dalam acara tersebut. Sehingga debat hanya diikuti paslon MMC saja.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Perketat Kontrol Penggunaan APBD

Disaat bersamaan paslon HATI menggelar debat secara mandiri di Hasan Aminuddin Center (HAC) Dringu. Paslon ini menggelar tatap muka dengan ratusan warga pendukung dan simpatisan HATI di rumah pemenangan paslon tersebut.

Terkait debat mandiri oleh HATI, Panwaslu Kabupaten Probolinggo menegaskan, bila kegiatan itu tak melanggar aturan Pilkada. Sebab, kegiatan berada di lingkup rumah pemenangan, bukan di fasilitas umum. Meski kegiatan itu mengundang warga dan simpatisan dalam jumlah banyak.

“Kegiatan itu bersifat internal saja, meskipun mengundang warga. Selain itu pelaksanaanya juga dalam masa kampanye. Serta paslon ini juga sudah melakukan pemberitahuan kepada KPU dan pihak keamanan. Lain halnya jika tempat pelaksanaannya di luar jadwal dan di tempat umum, maka bisa dikenakan pelanggaran pilkada,” kata Fathul Qorib, Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :   Batu Akik Tak Lagi Sakti, Pedagang Mati Suri

Sementara itu, Zaini Gunawan, Ketua Panwaslu mengatakan, pihaknya meminta KPU segera menghentikan iklan paslon petahana ini. Sebab, alasan keengganan ikuti debat, dinilai tidak masuk akal. “Ya, sanksinya berupa penarikan iklan kampanye. KPU harus tegas melaksanakan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menuturkan dalam Peraturan KPU nomor 4/tahun 2017, ada sebagian alasan yang bisa diterima untuk tidak hadir. Seperti sakit atau tengah dalam ibadah seperti umroh atau haji. Selain itu alasan ketidak hadirannya tidak diterima sehingga diputuskan untuk memberikan sanksi.

“Selain menerima sanksi pemutusan sisa iklan kampanye, KPU harus mengumumkan bahwa paslon tersebut tidak hadir dalam debat. Jika KPU lalai melaksanakan hal tersebut, maka KPU bisa dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Mereka akan menerima sanksi karena tidak melakukan tahapan Pilkada,” pungkasnya. (saw/saw)