Pilkada Serentak, 27 Juni Ditetapkan Hari Libur Nasional

1109

Jakarta (wartabromo.com) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden), mengenai penetapan hari libur nasional pada Pilkada 2018. Keppres tersebut menetapkan jika Rabu, 27 Juni 2018, ditetapkan menjadi hari libur nasional.

“Keputusan Presiden tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2018 sebagai hari libur nasional,” isi Keppres yang ditetapkan 25 Juni 2018.

Sebelumnya, libur nasional saat Pilkada ini merupakan usulan dari Komisi Pemilihan Umum. Menurutnya, apabila tidak diliburkan, maka ada kemungkinan pengurangan partisipasi pemilih pada proses pemilu.

Sementara itu diketahui, pemilu serentak ini berlangsung di 171 daerah di Indonesia, dengan 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Diantaranya Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Provinsi Jawa Timur. (may/ono)